PANGKALPINANG, LASPELA–PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau dan mengajak masyarakat Kepualaun Bangka Belitung untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian saat berkendara, menyusul tren peningkatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Babel sepanjang tahun 2025.
Hingga Juli 2025, tercatat jumlah pembayaran santunan oleh Jasa Raharja Kanwil Babel mengalami kenaikan sebesar 24,53% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka santunan tersebut meningkat lebih dari Rp1,2 miliar, dan menjadikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah dengan kenaikan aktivitas pembayaran santunan tertinggi di Indonesia.
Situasi ini kian mengkhawatirkan memasuki bulan Agustus 2025. Hingga minggu ketiga Agustus, jumlah korban kecelakaan lalu lintas sudah mencapai 57 orang, dengan rincian 14 meninggal dunia dan 43 mengalami luka-luka. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tercatat 24 korban (2 meninggal dunia dan 22 luka-luka). Artinya, pada bulan Agustus saja, angka kecelakaan sudah naik 138%, sementara korban meninggal dunia naik hingga 600% dibandingkan Agustus 2024.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Khawarid Pasaribu, menyampaikan keprihatinannya atas peningkatan tersebut.
“Data ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Angka kecelakaan yang semakin meningkat tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Khawarid.
Lebih lanjut, Khawarid mengingatkan masyarakat untuk:
* Tidak berkendara melebihi batas kecepatan.
* Selalu menggunakan helm berstandar SNI, bagi pengguna roda 2 baik pengendara maupun penumpang, dan menggunakan sabuk keselamatan bagi pengguna roda 4.
* Menghindari aktivitas berbahaya saat berkendara, seperti menggunakan handphone atau merokok.
* Memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
* Berkendara hanya dalam kondisi tubuh yang prima, dan tidak memaksakan diri saat lelah atau mengantuk.
* Dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas
Khawarid menambahkan yang tidak kalah penting juga untuk memastikan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup.
Untuk STNK dan Pajak Kendaraan ini saat kita melakukan pembayaran di Samsat sudah termasuk di dalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang di kelola oleh Jasa Raharja dimana Dana ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Santunan bagi yang mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain, dengan meningkatkan kepedulian kita bersama kita bisa menekan angka kecelakaan di Bangka Belitung,” pungkas Khawarid. (*/chu)
Leave a Reply