PARITTIGA, LASPELA — Tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, serta Divisi Pengamanan PT Timah, melakukan penertiban tambang ilegal di Perairan Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) itu, berhasil mengamankan 4 unit ponton isap produksi (PIP) jenis rajuk, 4 unit perahu beserta mesin dan sejumlah pasir timah.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha , Senin (25/8/2025).
Selain mengamankan peralatan tambang dan pasir timah, petugas juga menahan sebanyak 12 orang pekerja yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas.
“Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban,” katanya. (oka)
Leave a Reply