Razia Tambang Ilegal, Empat Unit PIP dan 12 Penambang Diamankan Polisi

Avatar photo
Penertiban tambang timah ilegal di Perairan Cupat, Kecamatan Parittiga. 

PARITTIGA, LASPELA  —  Tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, personel Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, serta Divisi Pengamanan PT Timah, melakukan penertiban tambang ilegal di Perairan Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Operasi yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025) itu, berhasil mengamankan 4 unit ponton isap produksi (PIP) jenis rajuk, 4 unit perahu beserta mesin dan sejumlah pasir timah.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha , Senin (25/8/2025).

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Perkuat Peran sebagai Motor Pembangunan Daerah

Selain mengamankan peralatan tambang dan pasir timah, petugas juga menahan sebanyak 12 orang pekerja yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas.

“Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Ini 15 Nama Calon Kepala OPD di Babar, Pejabat Terpilih akan Dilantik Akhir Tahun

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang  melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply