Jelang Masa Tenang, Bawaslu Bangka Imbau Paslon hingga Tim Kampanye Cabut Seluruh APK Secara Mandiri

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Andi Budi Yulianto, Jum'at (22/8/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye untuk mencabut seluruh alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum masuk masa tenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Andi Budi Yulianto mengatakan, masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni sejak 24–26 Agustus 2025.

Untuk itu, ia meminta agar seluruh APK dan bahan kampanye seperti pamflet, brosur, selebaran, hingga stiker harus sudah dicabut.

“Berdasarkan hasil rapat bersama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama unsur Forkopimda Bangka, maka didapati kesepakatan berkaitan dengan penertiban APK secara mandiri yang harus dilakukan oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye. Oleh karena itu kami mengimbau agar penertiban ini dilakukan secara mandiri,” imbau Andi, Jumat (22/8/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat 6 yang menyebutkan pembersihan APK dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah.

Selain itu, juga mengacu Pasal 39 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

Bawaslu berharap penertiban dilakukan paling lambat Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB sebelum memasuki masa tenang. (mah)

Leave a Reply