Empat Pelaku Penggelapan Motor di Sungailiat Diringkus Tim Kelambit, Modus Pura-pura Pinjam Motor 

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Empat pelaku penggelapan motor usai diamankan Satreskrim Polres Bangka (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka meringkus empat orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka.

Dari empat pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan perempuan, dan satu pelaku diketahui residivis kasus narkotika.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Wasdapani mengatakan, pengungkapan berawal dari sejumlah laporan warga yang kehilangan motor pada Maret hingga April 2025 di beberapa lokasi, antara lain Sungailiat, Pemali, dan Air Ruai.

“Dua pelaku pasangan H (36) dan HA (32) diamankan di sebuah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan penggelapan motor di Bangka sebanyak enam kali,” kata AKP Mauldi, Jumat, (22/8/2025).

Setelah pengembangan, polisi juga menangkap dua pelaku lain, yakni MA (30) dan Z (37), di wilayah Sungailiat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor hasil penggelapan, diantaranya Honda Genio, Honda Vario, dan Yamaha Aerox yang ditemukan di Bangka maupun Pangkalpinang.

Dikatakannya, modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan menarik uang di ATM atau keperluan lain. Namun, motor tidak pernah dikembalikan dan kemudian dijual.

“Pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (mah)

Leave a Reply