Terlibat Pembakaran dan Rencana Aksi Lain, Kasus Penyiraman Air Keras Diduga Bagian dari Sindikat yang Dikendalikan Napi

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Konpres pendalaman kasus penyiraman air keras Polresta Kota Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu rumah tangga di kawasan Parit Lalang, Pangkalpinang, membuka tabir kejahatan yang lebih luas.

Aparat kepolisian mengungkap bahwa pelaku utama, FS (31), tidak bertindak sendiri, melainkan diduga menjadi bagian dari jaringan kekerasan terorganisir yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers pada Kamis (21/8/2025), menyebut bahwa pelaku menerima instruksi langsung melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana.

Tak hanya itu, FS juga dijanjikan imbalan uang untuk setiap aksi yang berhasil dilakukan.

“Pelaku FS mengaku menerima perintah dari napi dan diupah Rp5 juta untuk menyiram air keras kepada korban. Bahkan, dia dijanjikan bayaran Rp40 juta untuk aksi ketiga yang direncanakan tapi belum sempat dilaksanakan,” ujar Max.

Korban, perempuan berinisial R (29), mengalami luka serius di bagian wajah, tubuh, dan tangan akibat siraman cairan kimia pada 13 Agustus 2025 lalu. Ia kini masih menjalani perawatan medis intensif.

Pelaku menjalankan aksinya bersama seorang remaja berinisial RY (16) yang berperan sebagai pengendara motor.

Usai melakukan aksinya, keduanya melarikan diri dan membuang barang bukti seperti jaket dan helm di daerah Air Mesu.

Uang hasil kejahatan dibagi dan sebagian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Namun yang lebih mencengangkan, FS juga terlibat dalam kasus pembakaran rumah dalam aksi terpisah, dan diduga tengah merancang serangan ketiga sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Penyidik menduga ada keterkaitan antara serangkaian tindak kriminal tersebut—penyiraman air keras, pembakaran rumah, hingga rencana penyerangan berikutnya.

Pola kerja pelaku menunjukkan bahwa ini bukan aksi spontan, melainkan bagian dari jaringan yang memiliki struktur komando, distribusi peran, dan sistem pembayaran berbasis hasil.

“Kami mendalami keterlibatan napi sebagai dalang, serta kemungkinan adanya anggota lain yang terlibat. Ini bisa masuk kategori sindikat kekerasan dengan bayaran, bahkan melibatkan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Max.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya sepeda motor, dua ponsel, jaket, pakaian korban, serta rekaman CCTV berdurasi 55 detik yang merekam detik-detik penyerangan.

Saat ini, tersangka FS dan RY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih memburu narapidana yang memberikan perintah kepada FS serta menelusuri komunikasi digital yang digunakan untuk menyusun rencana kejahatan.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain di luar lapas yang membantu menjalankan instruksi dari dalam penjara.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di eksekutor lapangan. Jaringan ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Kapolres. (dnd)

 

Leave a Reply