Polresta Pangkalpinang Bongkar Dua Kasus Besar Narkoba, 134,88 Gram Sabu dan 133 Butir Ekstasi Diamankan

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Konfrensi pers Polresta Kota Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antar-kabupaten.

Total barang bukti yang diamankan yakni 134,88 gram sabu senilai Rp273 juta dan 133 butir ekstasi seberat 49,94 gram.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Marines, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2025.

Salah satu penggerebekan besar dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, di mana petugas menemukan sabu seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp220 juta.

“Ini adalah satu jaringan, satu komplotan. Barang ini berasal dari saudara R dan disalurkan kepada saudara S untuk dibagi-bagi, lalu diedarkan oleh kaki tangannya,” jelas Kapolresta, Kamis (21/8/2025).

Salah satu pelaku utama berinisial K diketahui sebagai bandar lintas kabupaten yang telah beroperasi selama lebih dari dua tahun.

Ia menjalankan bisnis haram ini dengan sistem pengedaran skala besar, yakni dalam jumlah ons.

K ditangkap bersama jaringan H alias A dan kawan-kawan pada Selasa, 29 Juli 2025 di Dusun Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Dari tangan H, polisi mengamankan 114,88 gram sabu dan 133 butir ekstasi. Pengembangan kasus membawa petugas ke beberapa lokasi lainnya, yang mengarah pada penangkapan tersangka tambahan yakni S, E, dan R.

Dari lokasi berbeda, petugas kembali mengamankan 10 gram sabu dan sejumlah butir ekstasi.

Kapolresta menyebut bahwa pengendalian jaringan ini diduga kuat berasal dari dalam Lapas Narkotika.

Para tersangka mengaku mendapat pasokan dan arahan dari narapidana yang masih aktif menjalankan peredaran dari balik jeruji besi.

“Motif utama pelaku adalah ekonomi, dan pengaruh jaringan narkoba yang sangat kuat. Barang bukti yang kami amankan tidak dalam jumlah kecil, menandakan bahwa target pasar mereka adalah kalangan menengah ke atas,” tambahnya.

Barang-barang yang diedarkan dijual minimal per gram, dan sebagian besar paket yang diamankan berada di atas 1 ons.

Salah satu pelaku perempuan diduga ikut terlibat karena ketagihan dan tidak mampu membeli, sehingga ikut membantu dalam distribusi.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, termasuk memutus alur suplai dari dalam Lapas. (dnd)

 

Leave a Reply