SUNGAILIAT, LASPELA – Bawaslu Kabupaten Bangka menegaskan praktik politik uang (money politic) bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pidana bagi pemberi maupun penerima.
Parahnya lagi, pasangan calon yang terbukti melakukan praktik tersebut bisa didiskualifikasi dalam kontestasi politik lima tahunan itu.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menyebutkan ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1), setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain kepada peserta pemilihan atau tim kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu, dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Sedangkan untuk penerima berdasarkan Pasal 187A Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan dari peserta pemilihan atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” kata Fega, Kamis (21/8/2025).
Selain pidana, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang terancam sanksi berat berupa diskualifikasi sesuai Pasal 135A UU yang sama.
Untuk itu, Fega mengingatkan masyarakat, pendukung maupun pengusung calon untuk tidak tergoda iming-iming politik uang.
“Hal ini mencederai demokrasi, pemberi dan penerima bisa dipidana, dan pasangan calon bisa didiskualifikasi,” tegasnya.
Bawaslu Bangka, kata dia, memastikan akan melakukan pengawasan melekat terhadap potensi praktik politik uang selama masa kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara. (mah)
Leave a Reply