MENTOK, LASPELA — Dua orang pria berinisial DF (40) dan JU (33) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus polisi pada, Kamis (14/8/2025) malam.
Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat, karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Kecamatan Mentok.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Untuk ganja berat brutonya 339 gram dan sabu berat brutonya mencapai 0.22 gram.
“Awalnya kita mengamankan pelaku DF di TKP pertama di rumahnya sekira jam 19.00 Wib. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan 1 paket plastik bening yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya pada Jumat (15/8/2025) kepada wartawan.
Ia mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna biru merek Onemed. Saat diinterogasi, dia mengakui jika barang bukti ganja lain ada di pelaku JM. Tim Hantu kemudian menuju TKP kedua, kediaman JM dan berhasil meringkus terduga pelaku.
“Pelaku JM diamankan di pinggir jalan Gang Kolam, Jalan Pait Jaya jam 19.30 Wib. Di situ kami menemukan 4 paket daun kering yang diduga narkoba jenis ganja. Dan 1 buah timbangan digital warna silver di dalam kantong plastik warna merah,” ucapnya.
Sejumlah barang tersebut ditemukan di dalam selokan pinggir jalan Gg Kolam Jalan Pait Jaya. Kemudian anggota menuju ke TKP ketiga kediaman pelaku JM sekira pukul 19.40 Wib. Di rumah, Tim Hantu menemukan 1 paket kertas putih berisi diduga narkoba jenis ganja.
“Kami juga menemukan 1 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital warna putih. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Babar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain mengamankan, sabu, timbangan dan ganja serta dompet, juga disita berbagai barang bukti lainnya. Seperti 2 plastik asoi warna merah, 1 unit HP android Redmi A warna hitam, satu unit HP android warna 14 pro hitam. Dan satu kotak timbangan berwarna biru.
“Lalu sekarung bekas beras merek RM warna kuning. Pelastik putih bening biru, motor Suzuki Satria F warna hijau tosca tanpa Nopol. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply