PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel menyerahkan langsung data 78 ribu Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat di Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/5/2025), dilanjutkan ke Kementerian Kehutanan RI, Rabu (13/5/2025) di Jakarta.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya aspirasi masyarakat Babel oleh pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, ini atas izin Allah dan doa rakyat Bangka Belitung. Hari ini para kepala desa bersama pemerintah daerah membawa harapan 78 ribu KK kepada pemerintah pusat. Insya Allah mereka merespon positif keluhan masyarakat Babel,” ujarnya kepada media ini, Rabu (13/8/2025).
Didit juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Babel yang kompak memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kekompakan ini, Insya Allah, membuat aspirasi masyarakat bisa terwujud,” tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka atau menanam di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.
“Jika terus dilakukan, itu akan merugikan kita sendiri. Fokus perjuangan kali ini adalah lahan yang sudah terlanjur dibuka di bawah 5 hektar, yang jumlahnya hampir 78 ribu KK,” tegas Didit.
Langkah DPRD Babel ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan-lahan masyarakat yang sudah lama menjadi sumber penghidupan, meskipun secara administratif berada dalam kawasan hutan. (chu)
Leave a Reply