PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadiri kegiatan pembinaan yang digelar oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (BPPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Swiss-Belhotel, yang membahas peningkatan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengelola sampah, khususnya di TPA.
Ia menyampaikan bahwa sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang tengah menghadapi tantangan meningkatnya volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Pembinaan dan pendampingan dari KLHK ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan TPA yang dikelola secara lebih baik, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Juhaini, Selasa (12/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya persoalan teknis, melainkan upaya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Dalam arahan BPPKL, KLHK memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah, mencakup penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengolahan lindi, pengelolaan gas metana, serta pelibatan masyarakat dalam penanganan sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, menjelaskan bahwa dari tujuh kabupaten/kota yang hadir, lima daerah termasuk Pangkalpinang mendapat sanksi administrasi terkait pengelolaan TPA terbuka (open dumping). Oleh karena itu, masing-masing diminta segera melakukan perbaikan.
“Khusus Pangkalpinang, kita sudah mulai menyiapkan dokumen penutupan TPA open dumping dan tinggal memenuhi upaya-upaya pengelolaan sesuai ketentuan, seperti penerapan sistem controlled landfill dengan pengurukan sampah agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.
Bartholomeus juga menyampaikan bahwa Pangkalpinang menghadapi kendala keterbatasan lahan untuk membangun TPA baru.
Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi lintas daerah, seperti dengan Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Induk, untuk rencana pengadaan lahan TPA regional.
“Kementerian, provinsi, dan kabupaten harus terlibat dalam upaya ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, di samping perbaikan pengelolaan TPA, pengurangan sampah dari sumbernya menjadi hal krusial.
“Pengurangan bisa dimulai dari rumah tangga melalui kegiatan bank sampah, pemilahan sampah anorganik, serta pengomposan sampah organik. Jika masyarakat terlibat, setidaknya 50% masalah sampah bisa kita atasi karena separuh sampah kita adalah organik,” ungkap Suharto.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mendorong tata kelola TPA yang modern dan berwawasan lingkungan di Pangkalpinang, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. (dnd)
Leave a Reply