Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Honorer, Oknum PNS Satpol PP Bangka Ditahan Kejari

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kantor Kejari Bangka, Selasa (12/8/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan DF, pegawai negeri sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka atas dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerimaan tenaga honorer di dinas tersebut.

Kasi Intel Kejari Bangka, F Oslan Parnigatan mengatakan DF diduga memungut uang sebesar Rp45 juta dari proses penerimaan tenaga honorer.

“DF ini diduga melakukan penerimaan tenaga honorer di Dinas Satpol-PP Bangka, dengan kerugian sebesar Rp45 juta,” ujar Oslan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan apakah angka tersebut untuk penerimaan satu atau dua orang, lantaran masih dalam tahap pemeriksaan.

“Mulai dari kemarin kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 11, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 12 huruf e tentang pemberantasan Tindak Pidanan korupsi.

Dalam kasus ini, Kejari Bangka juga memeriksa 13 orang saksi, baik dari kalangan sipil maupun PNS.

“Prosesnya masih terus berjalan, dan saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply