Yogi Maulana Bantah Disebut Terlibat dalam Sosialisasi Persetujuan Pengelolaan HTI oleh PT HLR

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana di Pangkalpinang, Jumat (8/8/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Yogi Maulana, membantah keterlibatannya dalam sosialisasi persetujuan pengelolaan Hutan Tanam Industri (HTI) oleh pihak PT Hutan Lestari Raya (HLR).

Bantahan ini disampaikan Yogi saat mendampingi Ketua DPRD Babel menerima ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan yang kembali menggelar aksi menolak keberadaan perusahaan pengelola HTI di Kantor DPRD Babel, Jumat (8/8/2025).

Lima kecamatan yang menyatakan penolakan tegas tersebut meliputi Desa Batu Ketumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, Kecamatan Tukak Sadai, serta Desa Sebagin, Desa Bedengung dan sekitarnya.

“Kami (DPRD Babel) berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah kompak dan tegas menyatakan penolakan HTI ini,” ujar Yogi.

Ia menegaskan, aspirasi warga untuk mencabut izin PT HLR yang menguasai sekitar 31.000 hektare HTI harus diperjuangkan tanpa kompromi. “Saya nyatakan komitmen bahwa tidak ada kata toleransi lagi untuk dilakukan pencabutan izin terhadap PT HLR ini. Dan alhamdulillah Pak Didit selaku Ketua DPRD Babel sudah menyatakan bahwa Komisi III, DLHK, dan Kades pada Selasa depan akan menyerahkan secara fisik surat tersebut kepada Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Baca Juga  Fahrul Penyandang Disabilitas Ini Buktikan Diri sebagai Gardener Andal di PT Timah dan Atlet Tenis Meja Berprestasi

Bantahan Sosialisasi

Yogi membantah klaim perusahaan yang menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahkan menyebut namanya sebagai pihak yang hadir dalam proses tersebut. Menurutnya, klaim itu tidak benar dan menyesatkan.

“Saya nyatakan dengan tegas kalau itu klaim yang fitnah, karena bentuk sosialisasi tersebut hanya berupa foto. Betul itu saya, sewaktu awal menjabat anggota DPRD kabupaten. Tapi saya tegaskan di situ tidak ada sosialisasi,” cetus Yogi.

Yogi menjelaskan, pertemuan yang dimaksud PT HLR terjadi pada 2019 dan bukan merupakan sosialisasi resmi. Ia hadir hanya sebagai anggota DPRD Bangka Selatan saat itu, bukan untuk menyetujui atau menghadiri sosialisasi izin yang dikeluarkan pada 2017.

Sebagai putra asli Desa Sebagin, Yogi mengaku telah lama mengetahui persoalan antara perusahaan dan warga sejak izin diberikan. Bahkan, ia termasuk yang lantang menyoroti dampak keberadaan HTI, khususnya di desa kelahirannya.

Baca Juga  Begini Kondisi Korban Kecelakaan Maut Mobil Ambulans

Menurut Yogi, kekecewaan warga sangat beralasan, mulai dari tidak adanya kemitraan yang dibangun perusahaan, minimnya ruang sosialisasi, hingga kerusakan jalan yang dibangun lewat program TMDD. “Tidak ada sama sekali sosialisasi yang melibatkan orang banyak, perangkat desa/kecamatan, APH, tokoh masyarakat/agama. Jadi bisa dibilang foto itu fiktif,” bebernya.

Ia berharap aspirasi warga yang akan disampaikan ke pemerintah pusat mendapat dukungan penuh. “Karena memang tidak produktif, indikasinya untuk menguasai luasan lahan saja. Ini juga perlu ditelusuri penggunaannya untuk apa,” ujarnya.

Sementara itu, Legal PT HLR, Khaeruddin, menyebut adanya miskomunikasi terkait HTI. “Kami jelas menjalankan usaha sesuai dengan aturan berlaku. Kami tidak pernah mengambil lahan kebun masyarakat, justru membangun kemitraan,” katanya.

Ia menegaskan PT HLR memiliki izin usaha pada kawasan hutan produksi dan telah mendapat persetujuan Kemitraan Kehutanan dari Kementerian Kehutanan. “PT HLR tidak pernah mengambil dan merampas lahan masyarakat, jadi kenapa harus menolak,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply