Lagi! Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Barat Dibekuk

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA  — Seorang pemuda berinisial GR (17) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Tersangka diamankan Jumat (8/8/2025) malam, di kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Barat. Penangkapan tersebut berawal dari petugas mencurigai gerak-gerik saat di motor.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah dompet kain di dasbor motor yang berisi 27 paket klip bening berisi kristal diduga sabu, serta 10 butir pil warna kuning dan 10 butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi,” katanya, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga  Fahrul Penyandang Disabilitas Ini Buktikan Diri sebagai Gardener Andal di PT Timah dan Atlet Tenis Meja Berprestasi

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi singkat di lokasi. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di rumahnya.

Hasilnya, ditemukan lagi puluhan butir pil ekstasi yang disimpan pelaku, yakni 38 butir pil warna kuning dan 61 butir pil warna merah jambu.

“Total barang bukti yang diamankan yakni 27 paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram, serta 119 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 49,71 gram,” katanya.

Baca Juga  Serahkan 966 Data Lahan, Kades Perlang Minta Legalitas Lahan Harus Jelas

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Meski masih di bawah umur, pelaku diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ucapnya. (oka)

 

Leave a Reply