Soal Fasilitasi APK untuk Lima Paslon Pilkada Ulang Bangka, KPU Sebut akan Berikan Hak yang Sama

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Anggota Komisioner KPU Bangka, Corry Ikhsan. (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisioner KPU Bangka, Corry Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

“Kemarin kami buatkan rilis (berita) untuk empat Paslon, karena mulai dari pagi sampai malam itu ada pihak ketiga yang menyiapkan APK yang kami fasilitasi, dan sudah dipasang untuk empat calon,” kata Corry, Jum’at (8/8/2025).

Ia menjelaskan, karena malam harinya baru dilakukan penetapan satu Paslon tambahan, maka proses fasilitasi APK untuk Paslon kelima akan segera menyusul.

“Nanti akan kita cetak dan pasang lagi. Jadi total ada lima Paslon yang semuanya akan mendapatkan hak yang sama untuk APK,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, proses ini membutuhkan waktu lantaran baru adanya penetapan Paslon kelima.

“Kita butuh waktu, karena ini baru penetapan. Tapi prinsipnya semua akan mendapatkan hak yang sama,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk empat pasangan calon peserta Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025. Kampanye resmi dimulai sejak 25 Juli dan akan berlangsung hingga 23 Agustus 2025.

Fasilitasi APK ini mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, serta ditetapkan melalui Keputusan KPU Bangka Nomor 116 Tahun 2025 terkait lokasi pemasangan APK.

Namun, yang menjadi sorotan adalah tidaknya tercantumnya nama pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian dalam rilis resmi KPU Bangka terkait fasilitasi APK, yang dibagikan melalui grup WhatsApp resmi KPU pada Rabu malam (6/8/2025) pukul 22.30 WIB.

Padahal, pasangan dengan jargon “Bangka Betuah” ini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Ulang 2025 setelah melalui proses panjang di Bawaslu Bangka. Mereka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan mendapat nomor urut 5 dalam rapat pleno KPU.

Dalam rilis resmi tersebut, hanya empat pasangan calon yang disebut sebagai peserta Pilkada Ulang dan mendapat fasilitasi APK:

Paslon 1: H. Fery Insani & Syahbudin
Paslon 2: Dr. Naziarto & H. Usnen
Paslon 3: H. Aksan Visyawan & Rustam Jasli
Paslon 4: Dr. Andi Kusuma & Budiyono

Rincian Fasilitasi APK oleh KPU Kabupaten Bangka:

1. Baliho – Total 16 buah, masing-masing pasangan calon mendapatkan 4 baliho yang dipasang di wilayah kabupaten/kota pada lokasi berikut:
– Paslon 1: Kecamatan Sungailiat, Pemali, Belinyu, Mendo Barat
– Paslon 2: Kecamatan Sungailiat, Mendo Barat, Merawang, Puding Besar
– Paslon 3: Kecamatan Puding Besar, Sungailiat, Belinyu, Mendo Barat
– Paslon 4: Kecamatan Puding Besar, Bakam, Belinyu, Pemali
2. Spanduk – Total 324 buah, masing-masing pasangan calon mendapatkan 1 spanduk untuk setiap desa/kelurahan. Terdapat 81 desa/kelurahan di Kabupaten Bangka.
3. Umbul-Umbul – Total 320 buah, masing-masing pasangan calon mendapatkan 10 umbul-umbul untuk setiap kecamatan. Terdapat 8 kecamatan di Kabupaten Bangka. (mah)

Leave a Reply