PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Bangka Belitung, Yani Basaroni meminta kejelasan legalitas lahan setalah adanya penyerahan data lahan perkebunan masyarakat yang terdampak aksi penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Babel.
Yani Basaroni yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Perlang Kabupaten Bangka Tengah ini telah menyerahkan data
lahan perkebunan masyarakat yang terdampak aksi penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Babel di ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (8/8/2025).
“Alhamdulillah hari ini kita telah menyerahkan data tersebut ke DPRD Babel, diterima langsung oleh DLHK Babel. Sebelumnya kita diberikan batas waktu selama 14 hari untuk mengumpulkan data dari masyarakat yang kebunnya masuk kawasan hutan,” ujarnya kepada media.
Diketahui data lahan yang diserahkan mencakup berbagai wilayah, diantaranya Lubuk Besar 1.200, Lubuk Pabrik 746, Lubuk Lingkuk 486, Beriga 400, dan Kulur 200, dan di Desa Perlang ada 966.
Diakui Roni, saat pendataan pihaknya mengalami kendala karena kekurangan personel untuk mengupdate.
“Ya pada saat pendataan ada kendala kekurangan personel, tapi alhamdulillah semua terselesaikan dengan dibantu anak-anak KKN dari IAIN SAS Babel,” ucapnya.
Selanjutnya, data-data yang terinput akan dibawa ke Jakarta pada hari Selasa, ke Satgas dari Provinsi Babel dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Bangka Belitung.
“Kami (Kades) siap mendampingi DPRD Babel, DLHK, Wakajati dan pihak terkait bersama-sama akan menyampaikan ke Kementerian Kehutanan RI pada selasa mendatang,” ungkapnya.
Roni, sapaan akrab Kades Perlang tersebut mengungkapkan kekhawatiran dan harapan masyarakatnya setelah kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Bangka Belitung adalah petani sejak dahulu, dan Perpres No. 5 Tahun 2025 bertujuan baik untuk memilah hutan yang dikelola masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat memberikan solusi agar masyarakat dapat bertani dengan bebas.
“Kami menegaskan bahwa nenek moyang kita adalah petani. Harus dipahami juga Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Niat pemerintah pusat itu baik, untuk memilah mana hutan yang dikuasai masyarakat dan mana yang tidak,” jelasnya.
Ke depan, masyarakat harus proaktif mendatangi kantor desa, melapor data ke Kades, Kadus, dan RT tentang berkebun karet.
“Harapan kami, setelah ke pemerintah pusat, ada keberlanjutan untuk mengeluarkan hutan HP dan hutan lindung, supaya masyarakat bebas bertani,” jelas Roni dengan tegas,” tuturnya.
“Kami meminta legalitas ini jelas. Selama ini, masyarakat takut untuk memulainya. Jika sampai ada yang menangis, itu karena tidak ada kejelasan. Di grup-grup bahkan ada masyarakat kami yang tidak percaya lagi pada pemerintah. Kami akan mengibarkan bendera one peace,” tegasnya.
Basaroni juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Legalitas lahan ini sangat penting bagi petani di Bangka Belitung dan harapan mereka terhadap pemerintah pusat untuk memberikan solusi yang jelas dan adil,” tutup Roni. (chu)
Leave a Reply