SUNGAILIAT, LASPELA — Calon Bupati Bangka nomor urut 2, Naziarto menyampaikan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka yang dinilai tidak konsisten dan tidak mematuhi aturan hukum administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada Ulang 2025.
Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menindaklanjuti putusan pengadilan terkait status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan calon, bukan mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Intinya, dalam regulasi itu ada aturan yang harus kita taati dan ikuti. Tidak boleh suatu lembaga, katakanlah KPU sebagai eksekutor tertinggi menetapkan sesuatu tanpa melibatkan perangkat atau organisasi yang lain,” katanya, Jum’at (8/8/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan status dari TMS ke MS seharusnya melalui lembaga pengadilan yang sah untuk mengatakan bahwa hal ini memenuhi syarat atau tidak, bukan KPU
“Penetapan dari MS-TMS-MS seharusnya melalui lembaga pengadilan yang sah. KPU hanya menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap administratif tersebut,” tegas Naziarto.
Lebih lanjut, ia mengaku mempertanyakan apakah KPU telah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Kodim, dalam proses penetapan tersebut, mengingat mereka merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Pilkada.
“Ternyata mereka pun tidak pernah melakukan dengan lembaga tersebut. Padahal mereka termasuk dalam Gakkumdu Pilkada ini. Jadi, menurut hemat saya, KPU tidak mematuhi aturan hukum administrasi yang sudah kita sepakati secara bersama-sama, sejak pendaftaran hingga sekarang bisa kampanye. Dengan kata lain, mereka yang membuat aturan mereka juga yang melanggar,” kata mantan Sekda Provinsi Babel itu.
Selain itu, ia juga menyayangkan bahwa seluruh proses ini dilakukan sepihak oleh KPU, tanpa melibatkan orang yang sudah masuk di dalam proses Pilkada tersebut.
“Bukan mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak yang sudah masuk dalam proses Pilkada. Kalau kami dilibatkan, pasti kami bisa memberikan jalan terbaik,” ujarnya.
Meskipun demikian, Naziarto menegaskan bahwa dirinya dan tiga calon lainnya tidak keberatan Rato-Ramadian ikut dalam Pilkada ulang, asalkan seluruh prosedur dijalankan secara benar dan transparan. (mah)
Leave a Reply