SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka melakukan perubahan skema kampanye Pilkada Ulang 2025, menyusul ditetapkannya pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian sebagai peserta sah dalam kontestasi tersebut.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan bahwa setelah status Memenuhi Syarat (MS) pasangan Rato-Ramadian ditetapkan, pihaknya langsung mengundang tim Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan perubahan jadwal kampanye.
“Kita sudah mengundang teman-teman LO malam ini terkait perubahan skema kampanye yang mulai diberlakukan mulai Kamis” kata Sinarto, Rabu (6/8/2025) malam.
Selain skema kampanye, perubahan juga dilakukan terhadap jadwal debat publik. Semula direncanakan berlangsung pada 9 Agustus, namun karena beberapa faktor, termasuk proses penyelesaian sengketa, jadwal debat diundur pada tanggal 12 Agustus. Sedangkan debat kedua, rencananya akan digelar pada 20 Agustus 2025.
“Kedua debat ini akan dilaksanakan di Hotel Tanjung Pesona,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Rato-Ramadian sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, yang kemudian menggugurkan pencalonan mereka.
Namun, tidak tinggal diam, tim Rato-Ramadian menempuh jalur sengketa pemilihan dengan mengajukan permohonan ke Bawaslu Bangka. Setelah melalui proses musyawarah yang intens, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang atas ijazah paket C milik calon Bupati Rato Rusdiyanto.
Verifikasi dilakukan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu, dan hasilnya menyatakan bahwa dokumen pendidikan Rato sah dan valid.
Dengan dasar tersebut, KPU Bangka kemudian menerima kembali pencalonan mereka dan menetapkan Rato-Ramadian sebagai peserta Pilkada Ulang 2025 dengan nomor urut 5. (mah)
Leave a Reply