SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk empat pasangan calon peserta Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.
Kampanye resmi dimulai sejak 25 Juli dan akan berlangsung hingga 23 Agustus 2025.
Fasilitasi APK ini mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, serta ditetapkan melalui Keputusan KPU Bangka Nomor 116 Tahun 2025 terkait lokasi pemasangan APK.
Namun, yang menjadi sorotan adalah tidaknya tercantumnya nama pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian dalam rilis resmi KPU Bangka terkait fasilitasi APK, yang dibagikan melalui grup WhatsApp resmi KPU pada Rabu malam (6/8/2025) pukul 22.30 WIB.
Padahal, pasangan dengan jargon “Bangka Betuah” ini telah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Ulang 2025 setelah melalui proses panjang di Bawaslu Bangka.
Mereka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan mendapat nomor urut 5 dalam rapat pleno KPU tadi malam.
Dalam rilis resmi tersebut, hanya empat pasangan calon yang disebut sebagai peserta Pilkada Ulang dan mendapat fasilitasi APK:
Paslon 1: H. Fery Insani & Syahbudin
Paslon 2: Dr. Naziarto & H. Usnen
Paslon 3: H. Aksan Visyawan & Rustam Jasli
Paslon 4: Dr. Andi Kusuma & Budiyono
Rincian Fasilitasi APK oleh KPU Kabupaten Bangka:
1. Baliho – Total 16 buah, masing-masing pasangan calon mendapatkan 4 baliho yang dipasang di wilayah kabupaten/kota pada lokasi berikut:
– Paslon 1: Kecamatan Sungailiat, Pemali, Belinyu, Mendo Barat
– Paslon 2: Kecamatan Sungailiat, Mendo Barat, Merawang, Puding Besar
– Paslon 3: Kecamatan Puding Besar, Sungailiat, Belinyu, Mendo Barat
– Paslon 4: Kecamatan Puding Besar, Bakam, Belinyu, Pemali
2. Spanduk – Total 324 buah, masing-masing pasangan calon mendapatkan 1 spanduk untuk setiap desa/kelurahan. Terdapat 81 desa/kelurahan di Kabupaten Bangka.
3. Umbul-Umbul – Total 320 buah, masing-masing pasangan calon mendapatkan 10 umbul-umbul untuk setiap kecamatan. Terdapat 8 kecamatan di Kabupaten Bangka
Ketua KPU Bangka, Sinarto, menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen KPU untuk menjamin kesetaraan bagi para peserta dalam menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.
“Kami berharap pemasangan APK yang difasilitasi KPU dapat menjadi sarana edukasi politik yang efektif, menjaga ketertiban umum, dan memperkuat partisipasi pemilih,” katanya melalui keterangan resminya tadi malam.
Namun ketidakhadiran nama Rato-Ramadian dalam rilis ini memunculkan pertanyaan: apakah pasangan nomor urut 5 juga mendapat hak fasilitasi APK yang sama, atau justru tertinggal akibat dinamika penetapan yang baru terjadi?
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bangka, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Corri Ihsan menyampaikan bahwa Baliho yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bangka sebanyak 16 buah, akan dipasang pada titik-titik yang telah ditentukan.
Untuk titik-titik pemasangan baliho di Kecamatan, KPU berkoordinasi dengan Pasangan Calon melalui LO (Liaison Officer).
“Hanya ada 4 (empat) Baliho yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bangka untuk setiap pasangan calon, sedangkan terdapat 8 (delapan) Kecamatan, sehingga kami berkoordinasi terkait penentuan titik lokasi pemasangan Baliho tersebut kepada Pasangan Calon melalui LO (Liaison Officer),” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di tengah publik, terutama mengingat perjuangan pasangan Rato-Ramadian yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun berhasil memulihkan haknya melalui jalur sengketa di Bawaslu.
KPU Kabupaten Bangka mengimbau seluruh peserta pemilihan untuk tetap mematuhi aturan kampanye, dan menegaskan bahwa Pilkada Ulang 2025 akan dijalankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (luber-jurdil), serta kondusif. (mah)
Leave a Reply