Kasus Tambang Timah Ilegal Laut Tembelok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

Sejumlah tersangka saat berada di ruang tahanan Polres Bangka Barat. 

MENTOK, LASPELA  — Sebanyak Empat orang warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditetapkan jadi tersangka kasus penambangan ilegal di Perairan Tembelok, yang diamankan pada Minggu (3/8/2025) lalu.

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto mengatakan masing-masing tersangka berinisial HY (41), warga Jl Simpang Golf, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok.

Lalu BM (49), warga Kampung Kemang Masam, Desa Airputih, Kecamatan Mentok. SP (44), warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Untuk tersangka perempuan, dia berinisial SS (39), asal Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Baca Juga  Sampaikan Tiga Rapenda ke DPRD, Gubernur Babel Tegaskan Arah Pembangunan

“Jadi dari 8 orang yang diamankan Tim Gabungan Tipidter Satreskrim Polres Babar, Satpolairud dan Polsek Mentok, terdiri dari pekerja dan pemilik. Itu 4 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (7/8/2025) petang.

Dikatakan Harits, penetapan tersangka 4 orang itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan tersangka ini berperan sebagai pemilik dari ponton tambang yang beroperasi di Perairan Laut Tembelok.

“Empat orang ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Babar. Setelah ini kami akan melengkapi berkas perkara, dan setelah itu akan dilimpahkan ke Kejari Babar. Dari masing-masing tersangka, kami juga sudah mengamankan berbagai barang bukti,” ungkap Harits.

Baca Juga  Pemkab Babar akan Selenggarakan Karnaval dan Gerak Jalan, Berikut Jadwalnya

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah peralatan tambang, pasir timah serta barang bukti lainnya. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Total barang bukti dari 4 LP sebanyak 154 kilogram pasir timah. Keempat tersangka kami sangkakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Minerba,” ucapnya. (oka)

 

Leave a Reply