600 Eks Pekerja Aon Tuntut Pesangon, Wagub Babel: Bantu Mediasi dengan Perusahaan

Wakil Gubernur Babel Hellyana saat menerima aspirasi mantan pekerja di CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah, di ruangan kerjanya, Kamis (7/8/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menerima aspirasi dari mantan pekerja di CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) atau perusahaan milik Bos Aon yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah Rp300 Triliun, yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (7/8/2025).

“Hari ini saya menerima aspirasi perwakilan belasan eks pekerja dua perusahaan milik Tamron alias Bos Aon, mereka ini menuntut pelunasan pesangon yang belum dibayar full oleh perusahaan tersebut,” kata Hellyana saat menerima perwakilan mantan pekerja Aon, di ruangan kerjanya, Kamis (7/8/2025).

Dikatakan Hellyana, dalam pertemuan ini mereka mengatakan bahwa baru mendapat 10 persen dari total nilai pesangon. Dan pembayaran ini dilakukan berdasarkan hasil mediasi oleh Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman menjelang lebaran Idulfitri 2025.

“Dari pengaduan mereka ini kami (Pemprov Babel-red) akan membantu memediasi tuntutan mantan pekerja kedua perusahaan tersebut, karena ini merupakan hak mereka,” ujarnya.

Diketahui, sejak berhentinya operasional kedua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut karena terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Akibatnya, ratusan karyawan terpaksa dirumahkan sejak awal tahun 2024.

“Dan mereka diberhentikan tanpa menerima pesangon. Pihak perusahaan beralasan pembayaran pesangon tak bisa dibayarkan lantaran rekening perusahaan diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Babel Gandeng Bakamla RI, Wujudkan Belitung sebagai Kawasan Karbon Berdaya Saing Global

“Yang jelas kita sangat turut prihatin apa yang telah menimpa kawan-kawan mantan pekerja ini, banyak sekali dampak yang mereka rasakan dari permasalahan ini,” sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut juga turut hadir perwakilan belasan eks pekerja CV MAL dan PT MHL, perwakilan perusahaan yang dihadiri penasehat hukumnya dan juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Tengah.

“Alhamdulillah, penasehat hukum perusahaan menerima masukan tersebut dan akan disampaikan ke pihak perusahaan. Tentunya akan kami tunggu kabar baik tersebut,” ungkapnya.

Hellyana mengaku sangat memahami kondisi yang dialami oleh mantan pekerja ini, sulitnya menerima kenyataan karena hilangnya sumber penghidupannya bagi keluarga. Bahkan tak sedikit laporan yang ia terima dari dampak pemberhentian ini menyebabkan penceraian, terusir dari rumah karena piutang hingga anak putus sekolah/kuliah.

“Ini karena terhimpit masalah ekonomi, terjadi sejak mereka tak lagi kerja,” sebutnya.

Oleh sebabnya, dari mediasi berbicara dari hati ke hati, Hellyana berharap pihak perusahaan mempunyai itikad baik untuk melunasi pembayaran pesangon para mantan pekerja, tentunya dengan metode yang dimufakati.

“Kiita berharap nantinya adanya win-win solution antara mereka dengan perusahaan ” harap Wagub Babel ini.

Baca Juga  Pemkab Babar akan Selenggarakan Karnaval dan Gerak Jalan, Berikut Jadwalnya

Sementara Rafriza, perwakilan mantan pekerja menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan mediasi yang dilakukan Wagub Babel, Hellyana. Pihaknya juga berharap agar pembayaran pesangon yang dinantikan para mantan pekerja ini dapat diwujudkan perusahaan.

“Sebenarnya ini (pesangon) telah dijanjikan perusahaan dalam perjanjian bersama. Hanya saja lemahnya perjanjian itu tidak mencantumkan kapan pesangon itu akan dibayar, sehingga sudah hampir setahun lebih kita menunggu tanpa adanya kejelasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Buruh sawit ini menuturkan ada juga kecemburan dialami para mantan pekerja ini dikarenakan perusahaan kembali mempekerjaan sebagian mantan pekerja.

“Jadi kami melihat, perusahaan masih beroperasi. Mereka pekerjakan petugas jaga, buruh yang memanen hasil sawit dan lainnya. Berarti perusahaan punya uang dong. Bahkan panen kebun sawit itu sampai 400 ton,” katanya.

Sejauh ini, dikatakan dia juga, bahwa para mantan pekerja masih menahan diri agar tidak berlaku anarkis terhadap penyelesaian pesangon tersebut.

“Kami menyakini perusahaan masih memiliki hati nurani untuk melunasi pesangon 600 orang mantan pekerja CV MAL dan PT MHL. Pokoknya kami minta pesangon ini dibayarkan,” tutupnya. (chu)

 

 

Leave a Reply