Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Kecamatan Kelapa

Kasatlantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Siregar saat ditemui di ruang kerjanya.

KELAPA, LASPELA  — Pihak Kepolisian menetapkan satu orang tersangka bernama Aan (34), dari kasus kecelakaan beruntun di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (31/7/2025) lalu. Pria tersebut merupakan sopir mobil truk.

Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni, mobil truk dikemudikan oleh pria bernama Aan (34), kemudian mobil elf warna putih dikendarai Takim (42) dan mobil pikap ranger warna merah dikemudikan Hendra (34).

Akibat kecelakaan, satu orang penumpang mobil elf bernama Rosa Endayo (49) meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami ringan.

Baca Juga  Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju: Refleksi HAB Kemenag ke-80

Kasatlantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Siregar menyampaikan pihaknya sudah memiliki alat bukti dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP.

“Lakalantantas beruntun, kami sudah menetapkan satu tersangka. Kami menahan inisial AA, Sopir truk,” katanya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga  APDESI Bangka Tengah Desak Pemkab Anggarkan Pilkades Serentak 2026 untuk 20 Desa

Penyebab kecelakaan disebabkan karena kelalaian oleh sopir truk yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menewaskan satu orang.

“Penyebabnya keterangan dari tersangka dengan kecepatan tinggi, melihat mobil belok sehingga mengambil ke kanan,” ucapnya. (oka)

Leave a Reply