SUNGAILIAT, LASPELA – Dua pria asal Kota Pangkalpinang, Romi Saputra alias Heru (37) dan Muhamad Rizki Bintang Romadon (18), diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka usai mencuri 9 buah aki excavator dan mobil di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, (31/7/2025) lalu, di sebuah pool alat berat milik Ngit Haw.
Kedua pelaku masuk ke area gudang dengan memanjat tembok menggunakan batang bambu dan menggasak sejumlah aki menggunakan mobil pick-up Carry putih milik mereka.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. Aksi mereka terekam jelas oleh CCTV di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus ini.
Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulityo bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, (5/8/2025).
Ketika polisi mendatangi rumah Romi, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon ruang tamu untuk menghindari penangkapan.
Bahkan istrinya sempat mengelabui polisi dengan mengatakan Romi sedang tidak berada di rumah.
Namun, polisi tetap melakukan penggeledahan menyeluruh dan akhirnya menemukan Romi bersembunyi di atas plafon.
Saya tahu pas bapak (Satreskrim) datang karena ku ngintip dari jendela. Ada ramai-ramai orang pasti ini polisi. Makannya ku nekad sembunyi di atas plafon,” katanya kepada polisi.
Berdasarkan pengakuan Romi, ia melakukan pencurian bersama rekannya, Rizki. Polisi kemudian bergerak ke rumah Rizki di Kelurahan Gabek 1 dan menangkapnya saat sedang tidur.
Rizki mengaku awalnya tidak tahu bahwa mereka akan mencuri. Ia hanya diajak Romi untuk “ngampas beli barang bekas”.
“Awalnya Romi ngajak saya kerja, katanya ngampas beli bekas. Tapi kami malah berhenti di pool alat berat. Saya disuruh tunggu di mobil. Setelah dia balik, saya diajak manjat tembok. Katanya, korban sudah tahu kita bakal ambil aki-nya, jadi tinggal ambil aja. Saya ikut aja,” kata Rizki.
Barang curian berupa 9 aki terdiri dari 3 aki excavator, 4 aki mobil sedang, dan 2 aki kecil—dijual ke tempat rongsokan di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat.
Uang hasil penjualan digunakan kedua pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Alhamdulillah, dua pelaku yang mencuri 9 buah aki di Desa Cit telah berhasil kita amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 aki berbagai jenis dan satu unit mobil pick-up Carry putih yang digunakan untuk membawa barang hasil curian. (mah)
Leave a Reply