PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setelah diduga melanggar prinsip netralitas sebagai ASN menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal atas beredarnya video yang bersangkutan dinilai mengandung muatan politis.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video tersebut memang dirinya, meskipun menurutnya video itu telah dipotong-potong dan tidak utuh. Ia juga menyatakan bahwa ucapannya muncul secara spontan, tidak dirancang, dan tidak bermaksud politis,” ujar Fahrizal kepada Media Laskar Pelangi, Rabu (6/8/2025).
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi dan regulasi terkait netralitas ASN, tindakan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran. Oleh karena itu yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif berupa surat teguran tertulis dalam bentuk pernyataan tidak puas terhadap kinerjanya, ASN tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai serta pakta integritas yang menegaskan komitmennya menjaga netralitas sebagai ASN dan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan,” tegas Fahrizal.
Saat ini, Plt Kepala Dishub Kota Pangkalpinang dijabat oleh Jumadi yang juga menjabat sebagai Sekretris Dishub Kota Pangkalpinang.
“Namun sampai saat ini, beliau masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Pangkalpinang juga telah memanggil ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait video yang viral di masyarakat. Pemanggilan dilakukan pada Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB.
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Syahrial, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan Inspektorat dan BKPSDMD. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan kembali menyampaikan bahwa pernyataan yang terekam dalam video dilakukan secara tidak sengaja.
“Ia menyebut pernyataan itu sebagai bentuk spontanitas dalam menyapa audiens tanpa ada maksud untuk mendukung salah satu pasangan calon,” kata Syahrial.
Meski begitu, Inspektorat tetap berpegang pada pembuktian objektif melalui rekaman video dan akan mempertimbangkan kesaksian lapangan jika diperlukan.
“Netralitas ASN adalah prinsip mutlak dalam menjaga Pilkada yang adil dan demokratis. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika dan tidak membuat pernyataan yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan politik,” kata Syahrial. (dnd)
Leave a Reply