Nasib Pasangan Rato-Ramadian Tergantung Hasil Verifikasi Ulang KPU Bangka, Batas Waktu Sampai 9 Agustus 2025

Avatar photo
Penulis: Mahfur Al HasanEditor: Admin Laspela
Konferensi pers Paslon Rato-Ramadian, di Dabelyu Cafe, Sungailiat, Kamis (24/7/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Nasib pasangan calon bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan calon wakil bupati Bangka, Ramdian yang diusung Partai Golkar dan Nasdem kembali diserahkan Bawaslu ke KPU Bangka. Sesuai tahapan penyelesaian sengketa, 9 Agustus 2025 harus sudah ada keputusan final, tetap Tidak Memenuhi Syarat atau Memenuhi Syarat pencalonan.

Berdasarkan hasil sidang sengketa pemilihan dengan nomor perkara 001/PS.REG/19/1901/VII/2025, Bawaslu memerintahkan KPU Bangka melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyatakan ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Baru.

“KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Fega Erora, Senin (4/8/2025).

Untuk metode verifikasi, kata dia, akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka. Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.

“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya.

Putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya.

Baca Juga  Berbalik Arah, Alumni Relawan Kotak Kosong Kini Tegaskan Dukung Paslon Harmoni

KPU Bangka akan melakukan kembali pleno penetapan setelah melakukan verifikasi surat keterangan ijazah Paket Rato paling lama tiga hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka.

Sebelumnya dalam jalannya sidang putusan Bawaslu Bangka menyatakan telah mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi serta kesimpulan.

Perkara sengketa pemilihan Bawaslu Bangka No.001/PS.REG/19/1901/VII/2025 menggugat KPU Bangka karena TMS-nya Rato-Ramadian lewat keputusan KPU No.120/PL.02.2-BA/1901/2025 tahun 2025 tentang perubahan berita acara penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bangka ulang tahun 2025 terkait penelitian persyaratan administrasi tindak lanjut atas tanggapan masyarakat.

Pihak Rato-Ramadian mengajukan sebanyak empat bukti, sementara itu KPU Bangka sebanyak 13 bukti. (mah)

Tim Penasihat Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian, Iwan Prahara menilai putusan sengketa oleh Bawaslu Bangka membuka jalan menuju tahapan selanjutnya dalam pencalonan mereka.

Iwan menyebut bahwa substansi dari putusan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa gugatan pihaknya dikabulkan, meskipun secara redaksional disebut “sebagian dikabulkan”.

“Tadi ada kesepakatan KPU hari ini akan segera mengklarifikasi, kita yakin itu ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kaur, Insya Allah jawabannya–Ya–. Makanya KPU kalau mereka klarifikasi hari ini, Insya Allah besok bisa pleno besok dan menetapkan pasangan calon,” ujar Iwan Prahara, usai sidang sengketa, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  Bentuk Tim, Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Video Viral

Ia menilai, meskipun keputusan Bawaslu terkesan ambigu karena menyebut hanya mengabulkan sebagian permohonan, namun inti dari putusan itu dianggap cukup jelas, yakni KPU Bangka diperintahkan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto.

“Pemaknaan terhadap dikabulkan setengah saya gak paham juga. Dua puluh tahun jadi pengacara baru sekali ini dengar putusan itu,” ucap Iwan.

Dalam pandangannya, proses verifikasi yang diminta oleh Bawaslu tidak perlu dilakukan secara rumit.

Bahkan ia juga menyarankan KPU Bangka agar melakukan verifikasi melalui zoom atau metode lain yang tidak memakan waktu banyak.

“Sebenernya ini sudah clear, hanya saja bahasa mengabulkan setengah agak rancu. Sama saja mereka mengabulkan gugatan kita, karena mereka memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi kembali surat itu ke dinas. Tidak ada lagi proses lain di sini (Bawaslu),” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap proses verifikasi oleh KPU Bangka segera dituntaskan agar pasangan Rato-Ramadian bisa kembali melaju dalam Pilkada Bangka ulang tahun 2025. (mah)

Leave a Reply