SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengingatkan masyarakat serta para pendukung dan pengusung pasangan calon peserta Pilkada Ulang Tahun 2025 untuk tidak melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
Pasalnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora menegaskan bahwa perusakan atau penghilangan APK merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” kata Fega, Selasa (5/8/2025).
Untuk itu, Fega mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban selama tahapan kampanye berlangsung dan ikut menciptakan iklim politik yang sehat dan damai.
“Kami mengajak semua pihak menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perusakan terhadap APK, agar pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Bangka dapat berjalan lancar dan demokratis,” imbaunya.
Dikatakannya, Bawaslu akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi pelanggaran, termasuk terhadap aksi vandalisme atau sabotase terhadap alat peraga kampanye di lapangan. (mah)
Leave a Reply