SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka langsung memberangkatkan Tim ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu untuk melakukan klarifikasi terkait ijazah calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, mereka didampingi Bawaslu Bangka serta KPU Provinsi Bangka Belitung.
“Kita berangkat lagi ke Bengkulu, kemarin sore tim kita bersama Bawaslu sudah terbang ke Bengkulu, bersama KPU Provinsi juga,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Kendati demikian, pihaknya belum menjelaskan berapa lama proses klarifikasi ini akan dilakukan.
Sebelumnya, Bawaslu Bangka meminta KPU Bangka untuk melakukan verifikasi ulang ijazah calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Dalam sidang sengketa pemilihan dengan nomor perkara 001/PS.REG/19/1901/VII/2025, Bawaslu memerintahkan KPU Bangka melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyatakan ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Baru.
“KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, kemarin.
Untuk metode verifikasi, kata dia, akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka. Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.
“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya. (mah)
Leave a Reply