Yogi Maulana Desak Cabut Izin PT HLR

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana usai menerima audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang Kabupaten Bangka Selatan, yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/8/2025).

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) Yogi Maulana mendesak pencabutan perizinan terhadap PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar ini.

“Kami di Komisi III sangat mendukung adanya RDP ini, dan mendukung pencabutan perizinan terhadap PT HLR ini tanpa ada perundingan lagi. Dan tolong jangan jadikan masyarakat kami sebagai budak di negeri sendiri,” ujarnya usai menerima audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang Kabupaten Bangka Selatan, yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/8/2025).

Dikatakan Yogi, sebetulnya permasalahan ini sudah terjadi di tahun 2017 lalu, dimana PT Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI sebesar kurang lebih 31.000 hektar ini sangat meresahkan tanpa adanya sosialisasi, tanpa adanya persetujuan.

“Dan hebatnya mereka ini tanpa adanya aktivitas, saya berpikir apakah mereka ini ada indikasi lain, sampai sebanyak itu membuat izin tapi sangat tidak produktif. Dan ketika ada Satgas PKH ini mereka telah mencaplok hutan yang ditanami masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Bawaslu Bangka Minta KPU Verifikasi Ulang Ijazah Rato Rusdiyanto

“Kami sangat kecewa PT HLR yang menguasai HTI tanpa adanya sosialisasi, mereka sudah sangat menyakiti masyarakat kami, mereka memasang plang tanpa ada izin dari pihak APH maupun dari pihak kepala desa,” sebutnya.

Selain itu, adanya dugaan PT Hutan Lestari Raya menanam pohon akasia di sepanjang jalan umum dengan luas 30 Kilometer.

Menanggapi hal tersebut Yogi membenarkan bahwa PT HLR ini telah menanam pohon akasia di sepanjang ruas jalan umum yang waktu itu sudah dibangun oleh pihak PU, tanpa adanya sosialisasi.

“Benar mereka (PT HLR) sudah menanam pohon akasia dan mereka menyemai bibit di desa sebagin, mereka tidak ada sosialisasi, dan untuk lebih memastikannya kami Komisi III akan mengecek langsung ke lokasi bersama dengan Ketua DPRD, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Sebagin dan Batu Betumpang,” ungkapnya.

Baca Juga  Tolak HTI, Warga Desa Batu Betumpang Ngadu ke DPRD Babel

Yogi mengatakan, PT HLR telah menanam ribuan pohon akasia dan ini tidak produktif sama sekali.

“Bahkan waktu itu Pj Gubernur Babel Ridwan Jamaluddin menyatakan kalau mereka tidak produktif, pemerintah harus mencabut izin tersebut,” cetusnya

Yogi menambahkan, pihaknya akan membawa surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang Kabupaten Bangka Selatan ke Kementerian Kehutanan terkait penolakan kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI)

“InsyaAllah minggu depan kita akan membawa surat ini ke Kementerian Kehutanan. Kita siap mendukung dan mengawal apa yang menjadi hak-hak masyarakat,” tutupnya. (chu)

Leave a Reply