SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka melakukan verifikasi ulang ijazah calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
Dalam sidang sengketa pemilihan dengan nomor perkara 001/PS.REG/19/1901/VII/2025, Bawaslu memerintahkan KPU Bangka melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyatakan ijazah tersebut sah dan diterbitkan oleh PKBM Bina Baru.
“KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Fega Erora, Senin (4/8/2025).
Untuk metode verifikasi, kata dia, akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka. Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.
“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya.
KPU Bangka akan melakukan kembali pleno penetapan setelah melakukan verifikasi surat keterangan ijazah Paket Rato paling lama tiga hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka.
Sebelumnya dalam jalannya sidang putusan Bawaslu Bangka menyatakan telah mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi serta kesimpulan.
Perkara sengketa pemilihan Bawaslu Bangka No.001/PS.REG/19/1901/VII/2025 menggugat KPU Bangka karena TMS-nya Rato-Ramadian lewat keputusan KPU No.120/PL.02.2-BA/1901/2025 tahun 2025 tentang perubahan berita acara penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bangka ulang tahun 2025 terkait penelitian persyaratan administrasi tindak lanjut atas tanggapan masyarakat.
Pihak Rato-Ramadian mengajukan sebanyak empat bukti, sementara itu KPU Bangka sebanyak 13 bukti. (mah)
Leave a Reply