Hal ini terungkap dalam video yang beredar luas di media sosial dan group-group whatsapp. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak asisten pemerintahan dan kesra Kota Pangkalpinang mengkampanyekan salah paslon, calon wali kota Pangkalpinang. Terdengar dalam video tersebut ada sebutan angka dua dan nama Calon Wali Kota, Molen dalam sambutan resmi di hapadan para jemaah. Tampak juga sebagian jemaah yang mendengar kampanye tersebut risih dan senyum-senyum.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 16.12 WIB masih cetang satu. Berselang beberapa jam sudah terlihat centang dua tetapi belum memberikan tanggapan. Bahkan sampai Senin (4/8/2025) pesan konfirmasi yang dikirim belum direspon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menanggapi serius beredarnya video viral yang menampilkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diduga menyampaikan dukungan terselubung kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.
Acara resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang, Minggu (3/8/2025) sekitar Pukul 04.30 WIB di sebuah masjid dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pangkalpinang diduga diisi dengan kampanye untuk salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut meskipun belum ada laporan resmi yang masuk ke lembaganya.
“Kami dari Bawaslu sudah mendapatkan informasi yang kami terima melalui media sosial maupun sumber lainnya. Walaupun secara resmi belum ada laporan yang masuk, namun kami menjadikan ini sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa Bawaslu akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN yang telah diatur dalam regulasi pemilu.
“Nantinya dari hasil penelusuran ini, kami akan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang disebutkan dan muncul dalam video. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, termasuk Mendagri dan Bawaslu,” jelasnya.
Imam juga menegaskan bahwa netralitas ASN adalah hal mutlak yang harus dijaga demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat, adil, dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh pihak, baik paslon, tim sukses, relawan, maupun masyarakat, dapat menjaga kondusivitas Kota Pangkalpinang dalam menyambut Pilkada Ulang ini. Jangan lupa datang ke TPS pada 27 Agustus 2025 dan gunakan hak suara dengan bijak,” tutup Imam. (rel)
Leave a Reply