MENTOK, LASPELA — Anggota Polsek Jebus meringkus dua orang pemuda berinisial D (20), dan S (32), keduanya merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (31/7/2025) sore.
Mereka ditangkap karena diduga mencuri 270 drum di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dengan total kerugian mencapai Rp. 40 juta.
PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Jebus hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima.
“Pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tim Reskrim segera bergerak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada hari yang sama,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Yos mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut, dan besar kemungkinan akan tersangka lain yang ditangkap.
“Kasus ini masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU,” katanya. (oka)
Leave a Reply