SUNGAILIAT, LASPELA–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka selain dilaporkan pasangan Rato-Ramadian yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat, tetapi juga dilakukan seorang warga kabupaten Bangka diduga melakukan pelanggaran kode etik dan administratif dalam proses penetapan pasangan pilkada ulang Kabupaten Bangka. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu Bangka dan diputuskan KPU Bangka melakukan pelanggaran administratif.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima Bawaslu pada 21 Juli 2025 dari salah satu warga Kabupaten Bangka. Laporan itu memuat dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan oleh KPU Bangka.
“Bawaslu Bangka selain menangani laporan pasangan Rato Ramdian tetapi juga sudah menangani laporan ke Bawaslu Bangka pada Tanggal 21 Juli lalu dari salah satu warga masyarakat di Kabupaten Bangka yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi terhadap KPU Bangka. Kami melakukan kajian dan penanganan. Dari kajian dan penanganan kami putuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” jelas Fega, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut Fega merinci kesalahan administratif yang dilakukan KPU Bangka melakukan terpenuhinya syarat salah satu bakal calon dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025. Padahal saat itu belum adanya persyaratan terpenuhi dari calon tersebut pada tanggal 17 Juli 2025 lalu.
“Kami putuskan KPU Bangka melakukan pelanggaran administratif pemilihan. Kesalahannya pada KPU melakukan atau menyatakan terpenuhinya syarat salah satu bakal calon padahal belum ada syarat yang dilampirkan saat itu,” kata Fega Erora.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan, pihaknya terus melakukan asistensi terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Bangka. Dua permasalahan laporan yang ditangani Bawaslu Bangka menunjukkan bahwa jajaran Bawaslu Bangka bekerja dan siap menangani laporan laporan dari masyarakat terkait Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
“Setiap laporan masyarakat terkait Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 dipastikan akan ditangani secara profesional dan Bawaslu tidak berpihak. Setiap menangani laporan Bawaslu akan menegakkan aturan pemilu,” ucapnya. (mah)
Leave a Reply