SUNGAILIAT, LASPELA–Persoalan Pasangan Calon Bupati, Rato Rusdiyanto dan Calon Wakil Bupati, Ramadian yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih terus berlanjut. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Nasdem resmi melayangkan gugatan administratif ke Bawaslu Bangka, Jumat (25/7/2025). Langkah ini diambil buntut dari keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka sudah menerima permohonan sengketa dari pasangan calon (Paslon) peserta pilkada ulang 2025. Plt. Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora menuturkan, permohonan sengketa yang disampaikan tim pasangan calon peserta Rato Rusdiyanto – Ramadian, menindaklanjuti pasca putusan SK KPU terhadap penetapan calon peserta pemilu, dimana pasangan Rato – Ramadian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada ulang Bangka 2025.
“Aduan sengketa ini telah kita terima, untuk dilakukan penelitian permohonan yang diajukan,” ujar Fega.
Terkait gugatan ke Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto menjelaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang dilakukan Bawaslu. Pihak KPU siap untuk mengikuti proses mediasi tertutup dan terbuka serta semua timeline yang ditetapkan oleh Bawaslu.
“Kita dari KPU menghormati proses yang ada di Bawaslu. Pelaporan sengketa ke Bawaslu sedang dalam proses registrasi dan akan dilanjutkan dengan mediasi tertutup dan mediasi terbuka atau adjudikasi. Untuk timelinenya kita akan hormati proses yang ada di Bawaslu Bangka, kapan itu akan dilakukan tahapan-tahapan prosesnya,” ungkap Sinarto, Senin (28/7/2025).
Terkait waktu kampanye Rato-Ramadian yang berkurang jika gugatannya diterima, Sinarto menjelaskan tidak ada tambahan waktu.
“Sejauh ini tetap seperti yang sudah dijadwalkan, tidak boleh keluar dari PKPU nomor 19 tahun 2024,” ungkap Sinarto.
Partai NasDem resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Jumat, (25/7/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem, Abdullah Randi menyatakan, langkah itu ditempuh sebagai upaya hukum untuk membela hak politik pasangan calon dan partai pengusung.
“Setelah KPU mengeluarkan berita acara penetapan TMS, kami langsung mengambil jalur konstitusional. Gugatan ini demi mengembalikan hak politik pasangan Rato–Ramadian,” kata Randi.
Ia menyebut laporan tersebut sudah diterima secara resmi dan akan segera diproses di tingkat pleno komisioner.
“Kami yakin Bawaslu akan bersikap objektif. Secara administratif, semua syarat sudah kami penuhi sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Randi menegaskan bahwa Partai NasDem tidak sendiri dalam perjuangan tersebut. Partai Golkar, yang juga menjadi bagian dari koalisi pengusung turut menyatakan dukungan penuh dalam langkah hukum ini.
“NasDem dan Golkar solid. Kami bersama-sama memperjuangkan keadilan untuk pasangan Rato–Ramadian,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin menambahkan bahwa gugatan ini demi memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum ditegakkan dalam proses demokrasi.
“Kami percaya Bawaslu akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ucapnya. (mah)
Leave a Reply