SUNGAILIAT, LASPELA — Kapolres Bangka, AKBP AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa warga yang membuka lahan dengan cara dibakar bisa dipidana penjara 15 tahun.
Tak hanya itu, bagi warga yang tak mengindahkan peringatan ini juga akan dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar.
“Membakar hutan dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Kapolres, Minggu (27/7/2025).
Pihaknya juga mengaku telah memasang papan imbauan yang dipasang di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisian terdekat jika mendapati adanya aktifitas pembakaran hutan.
“Kita harus menjaga lingkungan, segera laporkan jika ada kebakaran hutan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, personel Polres Bangka rutin melakukan patroli dan pemetaan wilayah rawan karhutla. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
“Kami ingin mencegah, bukan menghukum. Tapi kalau masih ada yang nekat, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply