SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menanggapi dinamika pasca penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Bangka pada Pilkada Ulang 2025.
Dalam keterangan resminya, Minggu (27/7/2025), Ketua KPU Bangka, Sinarto menyampaikan empat poin penting.
Ke-empat poin ini disampaikan setelah sebelumnya terjadi kisruh terkait penetapan Rato-Ramadian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk mengikuti kontestasi politik yang akan berlangsung 27 Agustus mendatang.
Empat poin tersebut yakni:
1. Keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No.19 thn 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan pkpu 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut keputusan kpu no 314 tahun 2025 dan keputusan KPU no. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
2. Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdiyanto.
3. Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan. Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Raton Rusdianto PALSU atau TIDAK PALSU. Maka dalam hal ini, saya SINARTO selaku Ketua dan REDI CITRA selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media mengatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu palsu. Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu.
4. KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU. Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti.
Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian, Iwan Prahara menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka telah menjadi sumber kegaduhan dalam pelaksanaan Pilkada Bangka Ulang 2025.
Iwan menyebut keputusan KPU yang menetapkan pasangan Rato–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga menyalahi kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya sangat menyayangkan apa yang telah menjadi tuduhan KPU. Menurut saya, KPU tidak sedang menciptakan pemilu damai. Justru mereka yang memanaskan suasana politik yang sebelumnya kondusif,” ujar Iwan dalam jumpa pers kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025). (*/mah)
Leave a Reply