Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Tukak Sadai Diringkus Polisi

Avatar photo
Penulis: Nopranda PutraEditor: Admin Laspela
BM (29), seorang pemuda di Bangka Selatan, Bangka Belitung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel).

TOBOALI, LASPELA – BM (29), seorang pemuda di Bangka Selatan, Bangka Belitung diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel).

BM ditangkap lantaran diduga menyebar video dan foto bugil mantan kekasihnya ke media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntuni membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku BM (29).

Kata dia, BM diduga secara sengaja menyebar konten tak senonoh ke medsos lantaran kesal jadi korban perselingkuhan pacarnya IS (26).

“Pelaku ini melakukan ancaman serta sudah mengunggah video maupun foto bugil mantan kekasihnya,” ungkapnya, Jum’at (25/7/2025).

Ia mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Rabu (25/6) sekira pukul 11.36 wib. Pelaku BM dengan Nomor Whatsapp 0831 xxxxxx melakukan pesan singkat Whatsapp ke nomor korban IS 0838 xxxxx.

Dalam chat tersebut berisi mengancam akan mengirim foto Bugil yang berisi chat dengan kalimat “kalau Foto yang ku kirim ini lebih malu ken Video telanjang WC KA tu.

Sekira pukul 11.43 Wib, pelaku ini kembali mengirimkan pesan chat yang berisi nada ancaman yakni angket sudah ka angkat becakap sebentar sudah aku post foto telanjang ka dan KTP ka tu.

Tak sampai di situ, pada Minggu (28/6) Pelaku kembali mengirim pesan suara mengancam akan mengirim Foto Bugil yang berisi pesan Suara tersebut “nek di post dak, foto telanjang ka terakhir malam ni, demi Allah malam ni post terakhir, ka liet lah. Foto telanjang ka, ku Post FB, Messenger sudah tu ku santet ka dengan durasi pesan suara selama 13 detik.

“Pelaku ini melakukan tiga kalau ancaman, dua kali dengan pesan chattingan Whatsaap lalu terakhir menggunakan pesan suara, yang berdurasi 13 detik,” terang Raja.

Di hari yang sama, Minggu (28/6) sekira pukul 07.29 wib pelaku membuat postingan beranda dengan 3 buah foto korban sedang mandi.

Di mana foto tersebut di posting akun Facebook atas nama Iss menggunakan Handphone Merk VIVO Warna Biru Laut milik Pelaku.

Selanjutnya pada Kamis (3/7) sekira pukul 21.23 wib pelaku ini kembali membuat story facebook (cerita pendek) dengan 4 buah foto korban yaitu Foto pertama menggunakan mukenah dan ada tulisan nama I, lalu foto Kedua sedang mandi, foto ketiga tetangga rumah korban yang bernama MN dan Foto ke empat korban IS sedang tidur menggunakan celana dalam warna merah yang semua foto tersebut di posting akun Facebook atas nama ISS.

Kemudian, pada Sabtu (5/7) pelaku membuat story facebook dengan 3 buah foto korban yaitu Foto KTP korban, foto celana dalam warna merah korban, dan foto korban sedang tidur menggunakan celana dalam warna merah serta dicantumkan nomor Whatsapp 0838 xxxxx yang di posting di akun Facebook atas nama IT.

“Terduga pelaku ini memposting foto korban, hingga KTP milik korban ke Facebook dengan nama akun ISS dan terakhir IT,” bebernya.

Raja menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidsus Polres Basel langsung menuju lokasi keberadaan pelaku pada Selasa (8/7).

Saat hendak menuju ke kediamannya di Kecamatan Tukak Sadai, pelaku diketahui tengah di tempat kerja bengkel las.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah membuat editan foto-foto asusila korban IS dan memposting hasil editan foto-foto tersebut di beranda facebook dan story facebook dengan akun facebook ISS dan IT.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati terhadap korban karena dapat informasi bahwa korban selingkuh dan pelaku merasa kecewa serta dendam terhadap korban,” ujarnya.

Terhadap pelaku terancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply