TOBOALI, LASPELA – Kepala UPT Samsat Toboali Firmansyah mengatakan Sejak dimulainya pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dari Mei sampai dengan per 24 Juli 2025, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Toboali, Bangka Selatan (Basel) mencatatkan realisasi keseluruhan sudah mencapai 50 lebih persen.
“Sejak diberlakukannya pemutihan pajak bagi kendaraan ini UPT Samsat Toboali sudah mencatatkan realisasi diangka 50,10 persen,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebutkan, untuk total kendaraan yang sudah membayar pajak di pemutihan ini dari Mei hingga Kamis per tanggal 24 Juli sudah sekitar 4.263 unit roda dua maupun roda empat. Dengan pokok pajak kendaraan bermotor Rp. 1.684.470.800.
Sedangkan, dari periode Januari 2025 hingga 24 Juli 2025 terdata sebanyak 24.139 unit kendaraan roda dua maupun roda empat yang sudah membayar pajak dengan realisasi kas yang masuk sebesar Rp. 6.365.453.700, dengan persentase 63,75 persen.
“Terhitung dari Mei 2025 hingga 24 Juli terhitung 4.263 unit kendaraan sudah membayar pajak di pemutihan,” sebutnya.
Tak hanya itu, terdapat juga Pokok PKB sebesar Rp. 9.114.442.567, dengan persentase sebanyak 45,43 persen.
“Serta terdapat denda PKB sebesar Rp. 1.454.926.300, dan persentase sebesar 21,65 persen,” ujarnya.
Ia menerangkan, mulai Januari tadi masyarakat ini sudah dibebaskan dari pajak progresif, yakni satu orang wajib pajak sudah bisa memiliki kendaraan lebih dari satu mobil.
“Kalau dulu apabila masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan misalnya tiga, maka akan ada pajak progressive 1, 2 atau 3, dengan besaran per progresif sekitar Rp 500 ribuan atau dikalikan dua per progresif,” terangnya.
Lanjut dia, sekarang ini khususnya di Basel sudah tidak ada lagi pajak Bea Balik Nama (BBN) 1 atau kendaraan baru yang baru keluar dari showroom. Kalau dulu masih ada BBN 1.
“Namun demikian tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dulu masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu baik motor maupun mobil, sudah pasti dikenakan pajak progressive. Tetapi sekarang sudah tidak lagi, namun hanya dikenakan PNBP saja,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya keringanan pemutihan pajak ini, ia berharap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Basel sebaik-baiknya, apalagi pemutihan ini berakhir sampai dengan 31 Juli 2025, atau sekitar 7 hari lagi.
“Masih ada 7 hari lagi masa pemutihan pajak ini, kami menghimbau agar dimanfaatkan sebaik mungkin, selain meringankan masyarakat juga hasil dari pajak ini bisa untuk pembangunan di daerah tersebut,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply