MENTOK, LASPELA — Anggota Polsek Mentok meringkus tiga orang berinisial KS (35), P (52) dan GPK (37) yang masih memiliki hubungan keluarga, karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dan resah akibat aktivitas peredaran narkotika, pada Rabu (23/7/2025).
PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menyampaikan penangkapan pertama terhadap KS dan P, di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok dan ditemukan sebanyak 17 paket diduga sabu dengan berat 17,33 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus GPK, di tempat yanh sama dan menemukan 0,37 gram sabu-sabu serta sejumlah uang diduga hasil penjualan barang haram.
“Ketiga pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena peredaran narkotika tidak hanya merusak individu tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan masyarakat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Yos mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami apresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya. (oka)
Leave a Reply