PANGKALPINANG, LASPELA – Setelah rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (Abpednas) Provinsi Bangka Belitung berharap adanya kejelasan mekanisme penertiban, keadilan bagi petani sawit di kawasan hutan tersebut.
“Melalui RDP ini juga kita berharap ada solusi terbaik untuk lahan pertanian masyarakat desa yang masuk dalam kawasan hutan,” kata Perwakilan masyarakat sekaligus Ketua DPC Abpednas Kabupaten Bangka, Edi Subiantoro usai menghadiri RDP di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (24/7/2025)
Selain itu, pihaknya menegaskan untuk meminta kejelasan mekanisme dan berharap melalui RDP tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat.
“Kami harap ada tindak lanjut, yang jelas harapan kami masyarakat dapat tenang saat berkebun. Kalau mau menertibkan silahkan, tapi tolong perhatikan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Kekhawatiran semakin meningkat setelah pernyataan Gubernur Babel terkait penertiban 200.000 hektar lahan sawit.
“Masyarakat resah dengan pernyataan gubernur. Kami berharap pemerintah memperhatikan nasib petani kami. Dan pemerintah pro ke masyarakat.
Kalau mau ditertibkan, tolong perhatikan masyarakat yang mata pencahariannya bertani sawit. Kalau masa panen, ya harus panen, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan informasi dan menghindari isu-isu yang menyesatkan.
“RDP ini diharapkan menghasilkan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi petani sawit di Bangka Belitung yang lahannya berada di kawasan hutan,” jelasnya.
Diketahui dalam plang yang dikeluhkan masyarakat yakni terkait plang yang berisi peringatan melarang memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan dan serta memperjualbelikan lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Beberapa kawasan hutan yang kini dipasang plang, diantaranya di wilayah Kabupaten Bangka tepatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Maras Kecamatan Riau Silip.
Luas Taman Nasional Gunung Maras yang ditertibkan, dikuasai atas nama negara mencapai 9299, 91 hektar(HA).
Lalu ada pula di Kabupaten Bangka Selatan, tepatnya di Gunung Permis. Adapun kawasan hutan yang ditertibkan, berupa Taman Wisata Alam Gunung Permisan seluas 1.702, 11 hektar. (chu)
Leave a Reply