MENTOK, LASPELA — Jajaran Polsek Mentok berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah hukumnya, sebanyak tiga orang berinisial PL (52), KS (35) dan GPK (37) diamankan, pada Rabu (23/7/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, dan petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Mentok, Ipda Sarasih Samosir mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diedarkan ke penambang di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
“Pengakuan dari PL barang itu diedarkan di daerah Selindung. Berdasarkan kata tersangka itu untuk kalangan penambang (timah),” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Sarasih Samosir menambahkan, barang haram tersebut sudah diedarkan oleh tersangka selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
“Kalau upah, dia dapat dari KS itu 8 juta rupiah. Dari 8 juta tadi dibagi masing-masing 4 juta untuk tersangka GPK,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (oka)
Leave a Reply