Penetapan TMS Pasangan Calon Bupati Bangka Rato-Ramadian Berdasarkan Tanggapan Masyarakat dan Hasil Klarifikasi  Soal Ijazah

Avatar photo
Penulis: Mahfur Al HasanEditor: Admin Laspela
Ketua KPU Bangka, Sinarto

SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengungkapkan bahwa sebelum melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ulang 2025, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti dua tanggapan masyarakat (Tangmas) terkait dua bakal pasangan calon.

Masa tanggapan masyarakat sendiri dibuka selama tiga hari, yakni sejak 18 hingga 20 Juli 2025.

Ketua KPU Bangka, Sinarto menyampaikan, dua tanggapan yang masuk berasal dari masyarakat terhadap pasangan Aksan Visyawan–Rustam Jasli dan pasangan Rato–Ramadian.

Baca Juga  Jangan Ada Manuver Politik, Wakil Ketua DPRD Babel Desak KPU Kembalikan Hak Pencalonan Rato-Ramadian 

“Proses Tangmas kita lakukan klarifikasi sesuai apa yang menjadi tanggapan masyarakat. Yang pertama berkaitan dengan visi dan misi atas nama Aksan Visyawan–Rustam Jasli. Kedua, tanggapan masyarakat kepada pasangan Rato–Ramadian,” katanya, Rabu (23/7/2025).

Sebagai tindak lanjut, KPU melakukan proses verifikasi lanjutan, termasuk penyandingan dokumen pendidikan mulai dari tingkat SMA atau Paket C hingga jenjang perguruan tinggi.

“Kita lakukan penyandingan ijazah sampai ke tempat asal pendidikan mereka, dari SMA, Paket C, S1, S2 hingga S3. Klarifikasi juga kami lakukan melalui Zoom, dan sebelumnya sudah dicek secara fisik. Semua fakta-fakta dan bukti sudah kami dapatkan,” jelasnya.

Baca Juga  Pasangan Rato-Ramadian Ditetapkan TMS, Nasdem Bangka Siap Tempuh Jalur Sengketa ke Bawaslu

Hasil dari klarifikasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan pasangan calon yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno tertutup pada Selasa (22/7/2025) malam.

Empat pasangan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, sedangkan satu pasangan, yakni Rato–Ramadian, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (mah)

Leave a Reply