Pasangan Calon Bupati Bangka, Rato-Ramadian yang Diusung Golkar dan Nasdem Tidak Memenuhi Syarat Karena Persoalan Ijazah, Partai Golkar Langsung Bereaksi

Avatar photo
Penulis: Mahfur Al HasanEditor: Admin Laspela
Pasangan Rato-Ramadian saat melakukan pendaftaran di Sekretariat KPU Bangka, Jumat (27/6/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka melalui rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam pemilihan ulang 2025 di Kantor KPU Kabupaten Bangka hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (22/7/2025) malam memutuskan pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada ulang 2025.

Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra menjelaskan, Rato Rusdiyanto dan Ramadian yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon akibat permasalahan ijazah milik Rato Rusdiyanto, usai dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Bangka ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“KPU Kabupaten Bangka telah mendapat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dan laporan tanggapan masyarakat terkait dokumen persyaratan administrasi milik Rato Rusdiyanto tersebut. Kami melakukan klarifikasi terhadap persyaratan calon akhirnya setelah dilakukan klarifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi calon ternyata salah satu administrasi calon tidak terpenuhi. Akhirnya pada rapat pleno penetapan ini pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Redi Citra.

Lebih lanjut Redi Citra membenarkan dokumen persyaratan administrasi tersebut karena ijazah milik Rato Rusdiyanto bermasalah.

“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yaitu tentang ijazah yang surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” tambah Redi Citra.

Baca Juga  Dapat Nomor Urut 3, Aksan-Rustam Ajak Junjung Etika Berpolitik

Sementara itu, Empat pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada ulang 2025 yakni pasangan Andi Kusuma dan Budiono, pasangan Fery Insani dan Syahbudin, pasangan Aksan Visyawan dan Rustam Jasli, serta pasangan Naziarto dan Usnen.

Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Basuni mengatakan, KPU Kabupaten Bangka juga akan menggelar tahapan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 Juli 2025, dan deklarasi damai pasangan calon pada 24 Juli 2025 di halaman kantor KPU Kabupaten Bangka.

“Pengundian nomor urut dan deklarasi damai rencananya di halaman kantor KPU dengan melibatkan pengamanan TNI, Kepolisian, Satpol PP, pasangan calon dan pendukungnya nanti kita akan batasi menyesuaikan kapasitas kantor ini berapa orang, kemudian dari Forkopimda dan undangan lain seperti media, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat,” jelas Basuni.

Terkait penetapan KPU Pasangan Rato-Ramadian tidak memenuhi syarat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menyampaikan tanggapan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka yang menyatakan bakal calon bupati yang diusung Partai Golkar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga  Calon Bupati Bangka Rato Rusdiyanto Serahkan ke Partai Setelah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Karena Ijazah

Penetapan TMS dinilai bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi oleh bakal calon bupati dari Partai Golkar sebagaimana hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya.

“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah Levi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bangka, dalam rilisnya, Rabu (23/7/2025).

Firmansyah Levi juga menegaskan bahwa selaku Ketua Partai Golkar Kabupaten Bangka, dirinya akan secara resmi mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap berita acara atau Keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Dalam pers rilis ini, DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Partai Golkar menyerukan agar seluruh tahapan Pilkada Ulang tetap berjalan transparan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka. (mah)

Leave a Reply