MENTOK, LASPELA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengungkap 16 kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
Salah satunya kasus peredaran ekstasi di Kecamatan Mentok, yang dilakukan oleh tersangka berinisial UN (29) warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Diketahui, UN diringkus pada Selasa (15/7/2025) lalu dan sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya 201 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek.
Saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, UN mengaku tidak ada target penjualan, hanya menjajakan barang haram itu ke teman-teman dekatnya saja.
“Jual ke teman-teman dekat, nggak ada target penjualan, cuma ke teman aja,” katanya.
Dia mengaku baru tiga kali melakukan pembelian dengan sistem lempar, sehingga tidak mengetahui secara pasti pemilik tempat ia membeli.
“Baru tiga kali, biasanya 50 butir (sekali mengambil). Yang ini baru banyak. Di jual 350 ribu perbutir,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (oka)
Leave a Reply