Polda Babel Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pencurian Alkes Ventilator RSUP

Avatar photo
Penulis: Wina Destika
Polda Babel gelar konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (22/7/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepolisian Daeeah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno, dua diantaranya merupakan pegawai honorer dan P3K.

Adapun ketiga tersangka yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer dan Fi (30) sopir mobil Ambulan yang sebelumnya telah berhenti saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung.

“Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dan saat ini sudah diamankan,” ujarnya di Mapolda, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Gandeng Investor, Pemkot Pangkalpinang Siap Ubah Sampah Jadi Energi

Disampaikan Hendro, selain mengamankan ketiga tersangka, pihaknya turut meringkus 2 orang tersangka berperan sebagai penadah barang curian. Masing-masing berinisial Je (26) dan As (38) yang ditangkap diluar Pulau Bangka.

“Kita juga mengamankan dua orang penadah bersama sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,”ungkap Hendro.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolda.

Diungkapkan Arvan, hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polda Babel.

“Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Babel,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolda.

Menurut Arvan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya memeriksa para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan saksi, Polisi akhirnya mencurigai satu orang berinisial Jo.

Baca Juga  PT Timah Lindungi Satwa Endemik,  Laksanakan Program Kehati hingga Pusat Penyelamatan Satwa 

“Dari 10 saksi inilah kami merucut ke satu nama yang kita curigai. Kemudian kita mengumpulkan alat-alat bukti bahwa dialah pelakunya,” ucapnya.

Tim akhirnya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jo dan mengakui aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya.

“Kita kembangkan, tersangka mengaku dibantu oleh dua orang. Dari situlah penelusuran terus berjalan hingga akhirnya kami menemukan 2 orang penadah. Kami temukan kedua penadah ini dari alamat dan bukti transaksi,” tutupnya. (chu)

Leave a Reply