Penuhi Tuntutan Masyarakat Pesisir, Gubernur Babel Teken Surat Rekomendasi Evaluasi Izin Tambang ke Tiga Kementerian

Avatar photo
Penuhi Tuntutan Masyarakat Pesisir, Gubernur Babel Teken Surat Rekomendasi Evaluasi Izin Tambang ke Tiga Kementerian

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan sikap tegas berpihak kepada masyarakat pesisir yang menolak tambang laut. Hal ini disampaikannya langsung di hadapan ribuan massa Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (21/7/2025).

“Saya pro rakyat. Apa yang bisa saya perjuangkan, saya berjuang untuk rakyat. Kita ingin Babel ini tetap kondusif,” tegas Gubernur Hidayat.

Sebagai bentuk nyata, Gubernur Hidayat langsung menandatangani surat rekomendasi evaluasi izin tambang (IUP), yang ditujukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Hidayat juga menyetujui surat rekomendasi perubahan Perda Tata Ruang (RTRW), yang akan disampaikan ke DPRD Babel.

“Saya sudah dua kali kirim surat ke kementerian. Sekarang saya teken lagi karena suara masyarakat sangat jelas hari ini,” ujarnya di hadapan ribuan demonstran.

Langkah cepat Gubernur ini, mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel, Ahmad Subhan Hafiz.

“Saya apresiasi respons Gubernur. Harapannya, DPRD bisa menindaklanjuti dan semua proses ini dibuka untuk publik. Kebijakan ini berdampak langsung ke nelayan,” kata Hafiz.

Untuk diketahui, aksi ini diikuti ribuan warga dari pesisir Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.

Para demonstran yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir itu, diketahui melakukan long march sejauh 7 kilometer dan tiba di Kantor Gubernur pukul 13.30 WIB.

Massa diterima langsung oleh Gubernur Hidayat, didampingi Pj Sekda Fery Afriyanto dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.

Dalam aksinya, massa menyuarakan tiga tuntutan utama, antara lain;

1. Ubah zonasi laut dan pesisir di RZWP3K agar bebas dari tambang dan dijadikan zona tangkap nelayan serta konservasi;

2. Cabut izin tambang timah di wilayah sensitif seperti Teluk Kelabat Dalam, Batu Beriga dan pesisir Bangka Selatan;

3. Moratorium izin baru tambang timah, evaluasi izin yang merusak lingkungan, dan lakukan pemulihan ekologi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Leave a Reply