PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang secara resmi menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, (22/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa keempat pasangan calon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan, termasuk verifikasi ijazah dan kelengkapan dokumen lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kami pukul 14.00 tadi sudah melaksanakan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Pilkada Ulang tahun 2025, dan sudah ditetapkan empat pasangan calon yang akan berlanjut pada pengundian nomor urut, besok,” ujar Sobarian.
Empat pasangan calon yang ditetapkan adalah:
• Eka – Radmida
• Basit – Dede
• Udin – Dessy
• Molen – Zeki
Pengundian nomor urut calon akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2025 di Hotel Aston, Pangkalpinang.
Sobarian menegaskan bahwa siapa saja yang dapat masuk pada pelaksansan pengundian nomor urut akan diatur pada Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Pada ketentuan berlangsungnya pengundian nomor urut sesuai dengan PKPU Nomor 8, akan dibatasi siapa saja yang boleh masuk dan berapa orang yang masuk. Tadi kami sudah melakukan rapat dengan tim Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, dan mereka telah menetapkan siapa saja yang akan hadir di acara tersebut,” jelasnya.
KPU mengimbau seluruh pasangan calon beserta pendukung untuk menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Kita berharap, baik pasangan calon maupun pendukung dapat menjaga kondisi yang aman dan damai, sehingga pengundian nomor urut besok dapat berjalan dengan lancar dan baik,” tutup Sobarian. (dnd)
Leave a Reply