PROGAM Pemutihan pajak kendaraan bermotor secara signifikan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada jangka pendek. Namun untuk jangka panjangnya tergantung pada kualitas administrasi pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini jangka panjang kualitas pelayanan pajak daerah sebagai faktor yang paling berpengaruh dalam konteks pelayanan publik modern.
Konsep pemutihan pajak sendiri sebenarnya merupakan bentuk dari tax amnesty dalam skala yang lebih kecil dan terbatas. Tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan (BBN-KB) tunggakan, serta keringanan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan.
Imbas dari peningkatan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor tentunya berimbas terhadap sektor perekonomian pada jangka panjang. Peningkatan PAD diharapkan memberikan dampak bagi kewenangan Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya. Artinya, semakin meningkatnya PAD tentunya semakin memberikan ruang kewenangan yang lebih bagi daerah dalam membantu pendanaan pelaksanaan program pembangunan dan salah satunya mendorong terjadinya desentralisasi dalam berbagai sektor termasuk keuangan.
Dengan adanya Desentralisasi fiskal merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendorong pembangunan daerah. Pembangunan daerah tentunya linier dengan peningkatan perekonomian daerah. Semakin maju dan berkembangnya pembangunan daerah maka akan semakin memberikan ruang dan peluang bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pembangunan yang diwujudkan dalam berbagai sektor ekonomi, baik penataan sarana jalan, penataan pasar dan lain sebagainya.
Selain itu, potensi besar dengan penghapusan BBN-KB, tentunya secara administrasi perpajakan akan menambah jumlah objek pajak kendaraan bermotor berdasarkan domisili kendaraan di Provinsi Kepulauan Babel. Pada masa mendatang, secara otomatis akan memberikan efek bertambahnya pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Babel yang berimbas pada peningkatan PAD dari sumber Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan rilis dari Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Mei 2025 telah mengaktifkan kembali 30.173 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil menyumbang pendapatan sebesar Rp12.271.356.100 ke kas daerah selama 10 minggu program berjalan hingga berakhir 31 Juli 2025.
Harapannya setelah masa pemutihan pajak Kendaraan bermotor berakhir, Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga seharusnya terus meningkatkan inovasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor. Selaitu itu juga perlu menyiapkan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong disiplin Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa yang akan datang. Capaian untuk menuju kemandirian keuangan daerah tentunya juga dapat dilihat dari peningkatan pendapatan asli daerah. Karena salah satu indikator dalam mengukur tingkat kemandirian daerah adalah kemampuan suatu pemerintah daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan jumlah pendapatan.
Berdasarkan sumber Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (2024) bahwa kontribusi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebesar 67%. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya kemandirian keuangan daerah karena masih bergantung dengan Pemerintah Pusat. Salah satu faktor penyebab ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat adalah rendahnya kemampuan daerah dalam menggali sumber PAD.
Selain berkaitan dengan pemutihan pajak daerah, sejak diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa sebagai kerangka bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Penguatan local taxing power dilakukan melalui perluasan basis pajak. Salah satunya juga berkaitan dengan Pajak Kendaraan bermotor dengan diberlakukannya Opsen (pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu) pajak salah satunya atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Untuk tarif opsen PKB sebesar 66%. Hasil penerimaan dari opsen PKB selanjutnya diharapkan akan dialokasikan ke daerah untuk mendanai penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Tentunya ini juga akan berimbas terhadap penambahan bagi PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor atas diberlakukannya opsen PKB dan BBNKB tersebut. (*)
Leave a Reply