SUNGAILIAT, LASPELA — Sejak 1 Mei hingga 19 Juli 2025, sebanyak 8.651 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka, dengan total penerimaan daerah dari program ini mencapai Rp 2.601.025.300.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang memanfaatkan layanan pemutihan pajak maupun pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Program ini dijalankan melalui tiga jalur layanan, yakni Kantor Samsat, Setempoh dan Samling (Samsat Keliling) untuk menjangkau masyarakat lebih luas dan memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Dari jumlah tersebut, 3.767 unit kendaraan roda dua dan 1.044 unit kendaraan roda empat melakukan pembayaran melalui Kantor Samsat Sungailiat. Total penerimaan dari layanan ini mencapai Rp 1.968.524.500, dengan rincian Rp 524.270.900 berasal dari kendaraan roda dua dan Rp 1.444.253.600 dari roda empat.
Layanan Setempoh juga mencatat kontribusi cukup besar, yakni sebesar Rp507.987.000. Dari jumlah tersebut, Rp171.221.700 berasal dari 1.189 unit kendaraan roda dua, dan Rp336.765.300 dari 241 unit roda empat.
Sementara itu, melalui layanan Samling, tercatat 296 unit kendaraan roda dua dan 57 unit roda empat memanfaatkan program ini, dengan total penerimaan sebesar Rp124.513.800. Roda dua menyumbang Rp45.870.100 dan roda empat Rp78.643.700.
Selain pemutihan pajak, dalam program ini juga mencatat sebanyak 2.057 unit kendaraan yang melakukan pendaftaran BNKB, yang terdiri dari 1.373 unit roda dua dan 684 unit roda empat.
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPT Bakuda Wilayah Bangka, A Taufik, mengatakan bahwa tidak ada target khusus yang ditetapkan dalam program ini. Namun, pihaknya optimistis hingga batas akhir 31 Juli 2025, total penerimaan bisa menembus angka Rp 3 miliar.
“Kalau untuk pemutihan ini tidak ada target, tapi kalau yang bulanan dan tahunan ada targetnya. Sampai akhir Juli dapat 3 Milyar, karena biasanya kalau akhir-akhir ini agak ramai,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply