Hingga 19 Juli 2025, Pemutihan Pajak Capai Rp14,3 Miliar

Penulis: Wina Destika
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris di Pangkalpinang Senin (21/7/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) mencatat sejak digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp14,3 Miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 pekan.

“Program pemutihan ini telah dilaksanakan sejak 1 Mei. Dan sampai 19 Juli kita telah memperoleh penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp14,3 Miliar,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi di Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).

Dikatakan Haris, sebanyak 34.875 kendaraan roda dua dan empat kembali aktif melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

“Untuk kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak ada 27.517 kendaraan roda dua dan sebanyak 7.358 untuk kendaraan roda empat,” ujar Haris.

Disampaikan Haris, dari program pemutihan pajak pihaknya berharap mencapai diangka Rp20 Miliar.

“Dari program pemutihan pajak sampai 31 Juli kita berharap bisa memperoleh diangka Rp20 Miliar dan sampai 19 Juli baru sekitar Rp14,3 Miliar. Namun demikian biasanya di dua minggu berakhirnya program ini masyarakat antusias untuk membayar pajak kendaraan, sehingga apa yang menjadi target kami tercapai,” sebutnya.

Baca Juga  Bantu Sesama: PT Timah Kumpulkan Ratusan Kantong Darah dalam Pekan Sehat di Kundur 

Lanjut Haris, melalui program ini pihaknya menargetkan sebesar Rp25 Miliar dalam tiga bulan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan ditahun 2024 pihaknya mencapai target diangka Rp28 Miliar.

“Namun kondisi di tahun ini berbeda di tahun sebelumnya. Mengingat kondisi ekonomi kita baru akan mulai membaik. Tapi kita berharap masyarakat punya tingkat kepatuhan tinggi dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Haris mengungkapkan, program yang berlangsung selama tiga bulan, dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, ini memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak, antara lain: Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, Bebas pokok tunggakan pajak, Bebas pajak progresif, dan Bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB).

“Cukup dengan membayar pajak satu tahun berjalan di 2025, masyarakat dapat mengaktifkan kembali status pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelasnya.

Haris menyampaikan bahwa program ini merupakan inisiatif Gubernur Babel Hidayat Arsani yang baru dilantik, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dan dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya.

Haris menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025, guna menghindari sanksi denda dan memulihkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Kolaborasi Akademisi dan Industri, Dosen dan Mahasiswa ITB Kunjungi Fasilitas Pengolahan PT Timah

“Silahkan datang langsung ke layanan Samsat yang ada di seluruh wilayah Babel baik itu di tujuh UPT Samsat, maupun dilayanan DriveThru, Transmart, corner BTC Pangkalpinang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi menambahkan, dimana pihaknya meminta kepada di tahun 2025 seluruhh UPT Layanan untuk menambah titik-titik layanan di outdoor.

“Jadi kita minta kepada UPT Layanan Samsat untuk menambah titik-titik layanan di outdoor baik itu di kota maupun Kabupaten, jadi layanan ini tidak hanya semata-mata di kantor Samsat saja, tapi secara outdoor juga sangat penting sehingga PAD kita akan maksimal,” ujarnya.

“Selain itu pihaknya memberikan apresiasi kepada tim yang ada di UPT di bidang PAD sudah bekerja maksimal ke lapangan hingga malam hari untuk mensuksekan program ini, dan kami melihat kerja keras ini sangat luar biasa. Dan hanya berharap kepada masyarakat untuk betul-betul memanfaatkan program pemutihan pajak ini,” tutup Rudi. (chu)

Leave a Reply