DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang Setujui Raperda Perubahan APBD

Avatar photo
Penulis: Dinda Agus TiantieEditor: Admin Laspela

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan tanda tangan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/2025) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Abang Hertza didampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin. Dalam paparannya Unu menuturkan rapat paripurna ini memiliki arti penting dan strategis dalam menjaga kesinambungan jalannya pemerintahan dan pembangunan di kota Pangkalpinang.

“Sebagaimana kita pahami bersama perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan ekonomi, kebutuhan, prioritas pembangunan serta realisasi pendapatan dan belanja daerah yang terjadi sepanjang tahun berjalan,” tuturnya.

Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan tetap berfokus pada program dan kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat, program prioritas nasional dan prioritas daerah serta berupaya memenuhi kebutuhan daerah demi terwujudnya pembangunan kota Pangkalpinang yang lebih konkret.

“Oleh karena itu kami minta kepada seluruh perangkat daerah dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan produktif dengan langkah cepat dan terukur guna mengantisipasi berbagai dinamika dan kemungkinan yang dapat terjadi di tengah ketidakpastian saat ini,” tuturnya.

Secara singkat gambaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 dalam raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah
diestimasikan sebesar Rp986,49 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp234,18 miliar.
Pendapatan transfer Rp741,90 miliar
Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp10,41 miliar.

2. Belanja Daerah
Rencana Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini diproyeksikan sebesar Rp1,043 triliun, Dengan Demikian terdapat defisit belanja sebesar Rp56,77 miliar.

3. Pembiayaan Daerah
Komposisi Pembiayaab daerag Kota Pangkalpinang pada Perubahan APBD tahun Anggaran yang terdiri dari penerimaan pembiayaab daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp56,77 miliar dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp0 sehingga pembiayaan Netto diperhitungkan sebesar Rp56,77 miliar.

“Dengan demikian, sisa lebih kurang pembiayaan anggaran pada perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 menjadi Nihil,” tuturnya. (Adv)

Leave a Reply