Curi Handphone Pegawai Warkop, DM Terancam Tujuh Tahun Penjara 

Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus.

PARITTIGA, LASPELA — Unit Satreskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial DM (42) warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (21/7/2025) pagi sekira pukul 05.00 pagi.

Tersangka diringkus karena diduga mencuri handphone milik EA (23) seorang pegawai warung kopi (wakop) di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ps. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.

Baca Juga  PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Sekitar Tambang

“Pelaku diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban,” katanya.

Yos menyampaikan, korban melaporkan telah kehilangan satu unit handphone iPhone 11 saat sedang tertidur di tempat kerjanya, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca Juga  Ribuan Warga Geruduk Kantor Gubernur, Tolak Rencana Penambangan

“Pelapor menyadari handphone miliknya sudah tidak ada saat terbangun dari tidur. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (oka)

Leave a Reply